Kejari Luwu Timur Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan

- Editorial Team

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan 2 tersangka dalam perkara korupsi penyimpangan proyek pembangunan jembatan sungai Lemolengko di Desa Matano, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Proyek pembangunan jembatan Sungai Lemolengko merupakan proyek dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Susel tahun anggaran 2020 di Kabupaten Luwu Timur.

“Pada hari Selasa, 30 April 2024 sekitar Pukul 17.00 WITA Kejaksaan Negeri Luwu Timur usai dilakukan rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara penetapan tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan status 2 orang saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Yadyn, Rabu (1/5/2024).

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor:TAP-932/P.4.36/Fd.1/4/2024 Tanggal 30 April 2024 atas nama tersangka inisial AG dan 930/P.4.36/Fd.1/4/2024 Tanggal 30 April 2024 atas nama tersangka inisial TWK dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano, Kabupaten Luwu Timur yang bersumber pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Luwu Timur.

BACA JUGA  Kapolres Luwu Utara Lepas 388 Personel Gabungan Polda, Polres dan Polsek Amankan Pemilu

Kajari Luwu Timur, Yadyn menjelaskan, dalam pemanggilan terhadap 2 (dua) orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai Tersangka yaitu AG dan TWK dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pembangunan jembatan sungai Lemolengko tahun anggaran 2022.

“Rersangka TWK merupakan Direktur CV. Tujuh Lima Lima yang memenangkan tender proyek pembangunan Sungai Lemolengko, Desa Matano Tahun Anggaran 2020 tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati,” ungkap Yadyn.

Pekerjaan tersebut disubkontrakan atau meminjamkan perusahaan miliknya kepada Tersangka AG yang dalam proses pelaksanaanya tidak tercapai progres pekerjaan sesuai dengan kontrak sehingga terdapat pembayaran yang melebihi realisasi fisik pekerjaan yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

Dari keterangan tertulis yang diterima, akibat perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.766.029.807,27 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Perhitungan Kerugian Negara atas Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan S.Lemolengko di Desa Matano T.A 2020 Nomor: 700.04/1349/B.5/ITPROV Tanggal 26 Maret 2024 oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Video: Jalan Rusak Trans Luwu Timur Kembali Makan Korban

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para Tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Kedua Tersangka sejak hari ini tanggal 30 April 2024 sampai dengan 19 Mei 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Titipan Polres Luwu Timur.

BACA JUGA  Plt. Kajari Madina Gerak Cepat Bongkar Kasus Korupsi Desa

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Nomor: PRINT- 254/P.4.36/Fd.1/4/2024 dan Nomor: PRINT-253/P.4.36/Fd.1/4/2024 tanggal 30 April 2024.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur,” pungkas Yadyn.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru