Kirim Kontra Memori, Jonni Silitonga: Pemohon Hanya Mengulang Jawaban

- Editorial Team

Kamis, 1 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Mantan karyawan PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Jony telah mengirimkan kontra memori atas perkara No 323/Pdt.Sus.PHI/2020/PN MDN. Jo Nomor:11// Kas/2021 MDN melawan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk (PT. SIP)

“Berkas kontra memori ini telah dikirim tanggal 30 Maret lalu,” kata pengacara Jony, Jonni Silitonga SH, MH kepada TRIBRATA TV, Kamis (1/4/2021).

Kontra memori ini dikirimkan karena PT Salim Ivomas Pratama mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Medan

BACA JUGA  Selewengkan Dana KUR, Mantri BRI "Dimiskinkan"

Menurut Jonni, pada tingkat PHI, hakim mengabulkan gugatan dengan besaran pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian hak sebesar Rp290 juta.

“Atas putusan ini PT Salim Ivomas Pratama ajukan kasasi,” ujar
Jonni Silitonga.

Dikatakannya, ada beberapa poin penting dalam kontra kasasi kliennya. Pertama tentang pertimbangan-pertimbangan hakim sudah tepat, benar dan mendasar.
Kedua mengenai judex facti pada tingkat pertama sudah memberikan pertimbangan hukum yang jelas.

BACA JUGA  Manager PT AEI Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

“Sesuai hukum pembuktian, bahwa klien saya tidak dapat dikualifikasikan mangkir,” tandasnya.

Kemudian pemohon kasasi (PT Salim Ivomas Pratama) hanya mengulangi jawaban terhadap gugatan pemohon kasasi.

“Keempat, saya memohon kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia agar menolak memori kasasi pemohon dari pihak PT. Salim Ivomas Pratama TBK,” tegas Jonni.(Edrin)

BACA JUGA  PN Medan Apresiasi Polisi Ungkap Pembunuhan Hakim Jamaluddin

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB