Tambang Galian C Diduga Ilegal Resahkan Warga Sawakung Takalar, Akses Jalan Rusak Parah

- Editorial Team

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Masyarakat resahkan aktivitas penambangan galian C (pasir) yang diduga tidak memiliki izin resmi di Dusun Sawakung Lolo, Desa Sawakung, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai sangat mengganggu ketenteraman pemukiman dan merusak fasilitas umum.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (31/12/2025) mengungkapkan rasa frustrasinya. Ia mengaku sudah tidak tahu lagi harus mengadu ke mana karena laporan ke pemerintah desa setempat seolah tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA  Hanya 5 Usaha Galian C Resmi di Nganjuk, Usaha di Desa Perning Ilegal

“Kami sudah sampaikan keresahan ini kepada Kepala Desa, tetapi usaha tambang masih saja beroperasi. Kondisi jalan di depan rumah kami sekarang susah dilewati. Kalau musim hujan dipenuhi lumpur, dan kalau musim kemarau dipenuhi debu yang sangat tebal,” ungkapnya kepada awak media.

TONTON VIDEONYA:


Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, tambang tersebut diduga milik pria berinisial N. Namun, hingga berita ini diturunkan, pemilik tambang belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.

BACA JUGA  Polres Kuansing Grebek Aktivitas PETI di Malam Hari, 1 Pelaku Ditangkap

Warga Sawakung Lolo sangat berharap agar pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah segera turun tangan mengambil tindakan tegas. Mereka mendesak agar operasional tambang yang diduga ilegal tersebut dihentikan demi mencegah kerusakan jalan yang lebih parah dan demi tegaknya hukum pertambangan yang berlaku di Indonesia. (Johanas Del)

—————————————

BACA JUGA  Bupati Takalar Ajak DPRD Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Fiskal Daerah

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi
Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan
Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan
3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti
​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton
Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa
Polres Takalar Ukir Prestasi di Kapolda Sulsel Cup 2026: Raih Juara III dan Penghargaan Pemain Terbaik
Ketua Kelompok Proyek Irigasi P3-TGAI TA 2026 To’dosila Baru Dijabat Oknum Kepala Dusun

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:33 WIB

Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40 WIB

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:25 WIB

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:05 WIB

​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton

Berita Terbaru