Polres Kuansing Grebek Aktivitas PETI di Malam Hari, 1 Pelaku Ditangkap

- Editorial Team

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau kembali menangkap seorang laki-laki berinisial R bin B (31) pelaku tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 20.00 WIB di aliran Sungai Kuantan Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Riau.

“Pelaku R bin B beralamat di Kenegerian Kari ditangkap saat tim gabungan Satreskrim menyisir pelaku PETI di aliran Sungai Kuantan yang meresahkan warga,”ujar Kapolres Kuansing dalam keterangan resminya melalui Kasat Reskrim AKp Linter Sihaloho, Minggu (11/9/2022).

Menurut Kasat, penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB, ada aktivitas pertambangan ilegal di Desa Pulau Godang Kari.

BACA JUGA  Bahaya Jenis Jamu Kapsul 'Tawon Liar' Dijual Bebas, Kapolres Dumai Akan Mengecek

Mendapat informasi itu Kapolres bersama Kasat Reskrim bergerak cepat memberi arahan pada anggota Sat Reskrim dan tim Opsnal serta Polsek Kuantan Tengah untuk melakukan penyelidikan ke TKP dan mengarahkan cara bertindak di lapangan.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, tim meluncur ke lokasi dan menemukan ada beberapa orang diduga pelaku sedang melakukan kegiatan PETI serta alat pertambangannya (dompeng) di aliran sungai tersebut.

Dari pengintaian, sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penangkapan terduga pelaku pertambangan tersebut sementara beberapa pelaku lain melarikan diri dengan cara masuk ke Sungai Kuantan dan sebagian lagi melarikan diri ke semak perkebunan.

BACA JUGA  Kunjungi Warga Sakai, AKBP Asep Sujarwadi Berikan Bantuan Helm SNI dan Alat-alat Olahraga

R bin B mengakui perbuatannya dan merupakan bagian dari kelompok orang yang melarikan diri tersebut. Mereka bersama-sama melakukan kegiatan PETI di aliran sungai itu.

Barang bukti yang diamankan kata linter yakni mesin merk Tianli, 2 selang air, 1 gabang, 1 spiral, 1 pralon, mesin Ns Siput, dan 2 lembar karpet.

Kepada tersangka sebut Linter, dikenakan Pasal 158 Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah. (situmorang)

BACA JUGA  Polres Rohil Siapkan Ruang Isolasi Mandiri Terpusat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru