Bone, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel yang terhubung melalui jaringan media sosial dan transaksi online.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kasatnarkoba Polres Bone Iptu Irham pada konferensi pers yang digelar Polres Bone, Selasa (30/12/2025).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasihumas Iptu Rayendra Muchtar beserta jajaran Satresnarkoba Polres Bone.
Modus sistem tempel, kaya Kasat, yakni pelaku menyimpan narkotika di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan foto beserta titik lokasi kepada pembeli melalui media sosial, serta melakukan transaksi pembayaran secara online. Jaringan ini bersifat terstruktur, saling terhubung, dan terbagi di beberapa wilayah Kabupaten Bone.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap ZD (49), warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, JM (45), warga Jalan Basuki Rahman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, PR (34), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dan DN (28), warga Jalan Seram, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
DN juga pemilik akun media sosial “REBONECITY”.
Selain itu, juga diamankan seorang anak di bawah umur berinisial AS (16) warga Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, yang pernah diperintahkan melakukan tempelan narkotika.
Penangkapan awal dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, dan dilakukan pengembangan lanjutan pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan dan pengembangan kasus berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya Jalan Serigala, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dan Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Pengungkapan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang semakin masif memanfaatkan media sosial, serta memutus mata rantai jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat dan berpotensi melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan ZD dan JM yang tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh melalui sistem tempel dengan transaksi menggunakan akun media sosial secara online.
Pengembangan selanjutnya mengarah pada akun REBONECITY, yang setelah dilakukan penyelidikan intensif, mengarah kepada DN sebagai pemilik akun tersebut. Dari tangan PR diamankan narkotika jenis sabu seberat 3,00 gram, sementara dari DN diamankan sabu seberat 7,41 gram, beserta handphone dan nomor rekening yang digunakan dalam transaksi.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan handphone milik DN ditemukan sekitar ±265 akun WhatsApp/media sosial yang berinteraksi dan diduga melakukan pemesanan narkotika jenis sabu.
Terkait anak di bawah umur berinisial AS, yang bersangkutan akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone untuk dilakukan pembinaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar dalam keterangannya menegaskan Polres Bone berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Bone dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan media sosial dan melibatkan jaringan terstruktur. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Syamsuddin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









