Polres Bone Ungkap Jaringan Narkotika Modus Tempel

- Editorial Team

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bone, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel yang terhubung melalui jaringan media sosial dan transaksi online.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kasatnarkoba Polres Bone Iptu Irham pada konferensi pers yang digelar Polres Bone, Selasa (30/12/2025).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasihumas Iptu Rayendra Muchtar beserta jajaran Satresnarkoba Polres Bone.

Modus sistem tempel, kaya Kasat, yakni pelaku menyimpan narkotika di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan foto beserta titik lokasi kepada pembeli melalui media sosial, serta melakukan transaksi pembayaran secara online. Jaringan ini bersifat terstruktur, saling terhubung, dan terbagi di beberapa wilayah Kabupaten Bone.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap ZD (49), warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, JM (45), warga Jalan Basuki Rahman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, PR (34), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dan DN (28), warga Jalan Seram, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

BACA JUGA  Video: Polda Sumut Deklarasi Anti Narkoba dan Musnahkan 205 Kg Sabu

DN juga pemilik akun media sosial “REBONECITY”.

Selain itu, juga diamankan seorang anak di bawah umur berinisial AS (16) warga Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, yang pernah diperintahkan melakukan tempelan narkotika.

Penangkapan awal dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, dan dilakukan pengembangan lanjutan pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan dan pengembangan kasus berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya Jalan Serigala, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dan Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Pengungkapan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang semakin masif memanfaatkan media sosial, serta memutus mata rantai jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat dan berpotensi melibatkan anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan ZD dan JM yang tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh melalui sistem tempel dengan transaksi menggunakan akun media sosial secara online.

BACA JUGA  Dalam Dua Pekan, Polda Kalsel Tangkap 236 Tersangka Narkoba

Pengembangan selanjutnya mengarah pada akun REBONECITY, yang setelah dilakukan penyelidikan intensif, mengarah kepada DN sebagai pemilik akun tersebut. Dari tangan PR diamankan narkotika jenis sabu seberat 3,00 gram, sementara dari DN diamankan sabu seberat 7,41 gram, beserta handphone dan nomor rekening yang digunakan dalam transaksi.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan handphone milik DN ditemukan sekitar ±265 akun WhatsApp/media sosial yang berinteraksi dan diduga melakukan pemesanan narkotika jenis sabu.

Terkait anak di bawah umur berinisial AS, yang bersangkutan akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone untuk dilakukan pembinaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar dalam keterangannya menegaskan Polres Bone berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkotika.

BACA JUGA  Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan 980 Butir Ineks

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Bone dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan media sosial dan melibatkan jaringan terstruktur. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatan para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Syamsuddin)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru