Banjarmasin, TRIBRATA TV
Selama dua pekan, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap 236 tersangka narkoba. Penangkapan ini dalam Operasi Antik Intan 2023 yang dilaksanakan 15 – 28 Juni 2023 lalu.
Hal ini dikatakan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi dalam Konferensi Pers di Aula Mathilda Polda Kalsel, Banjarmasin, Senin (17/07/2023).
Menurutnya dalam operasi ini, Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap 196 kasus narkotika yang melibatkan 236 orang tersangka terdiri dari 216 laki-laki dan 20 perempuan.
“Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 10,8 kilogram, Ganja 91,61 gram, ekstask 4.822 butir, Bubuk ekstasi 0,25 gram, Zenith 2.713 butir, Psikotropika 559 butir, 33 Ampul, 9 Botol, dab 2 Strip, Daftar G sebanyak 1.865 Ampul, 5.908 butir, 45 Strip, 44 Vial, 3 Kotak, 17 botol Alkohol serta sejumlah uang tunai, ” kata Kapolda.
Ia mengatakan penangkapan ini merupakan upaya nyata dari Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja keras dan upaya petugas dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan salah satu upaya Polda Kalsel dalam melawan peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam stabilitas keamanan daerah.
Kapolda mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang.
Dengan pengungkapan kasus narkotika yang berhasil melalui Operasi Antik Intan 2023, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyebaran lebih lanjut dari peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.
“Mari bersama-sama membulatkan tekat dan komitmen kita dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” tutup Irjen Pol Andi Rian. (Nanang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









