Simpatisan FPI Turunkan Baliho Foto Habib Rizieq Shihab

- Editorial Team

Kamis, 31 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Aparat Kepolisian dari Polresta Sidoarjo mendatangi sebuah rumah di Dusun Mojosantren RT 09 RW 03, Desa Kemasan, Krian, Sidoarjo, Rabu (30/12/2020) malam.

Kedatangan aparat kepolisian tersebut terkait adanya banner bergambarkan wajah Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang sengaja dipasang di halaman rumah salah seorang warga setempat.

Dalam sepanduk tersebut, juga terdapat kalimat “Silahkan Ajak Semua Orang Untuk Membenci Kami. Namun Ingatlah… Kebenaran Akan Sampai Juga Pada Telinga-telinga yang Terbuka…!!!”.

Awalnya, pemilik rumah didatangi pihak kepolisian. Namun, pemilik rumah tidak segera keluar meski pintu diketuk beberapa kali oleh salah seorang warga. Hingga akhirnya ketua RT setempat datang dan membantu proses tersebut agar pihak keluarga membuka pintu rumahnya.

BACA JUGA  BPD Sraten Banyuwangi Ikut Awasi Penyaluran BLT BBM

Tak butuh waktu lama, ketika pemilik rumah diberi penjelasan oleh pihak kepolisian untuk menurunkan gambar tokoh pemimpin FPI tersebut, dia segera menurunkannya. Tak hanya itu, terdapat stiker bertuliskan FPI menempel di pintu rumah pun juga diminta untuk dilepas.

Abdul Malik selaku ketua RT setempat mengatakan, banner tersebut diperkirakan sudah sejak dua minggu yang lalu sudah terpasang di halaman rumah tersebut. Menurutnya, pemilik rumah itu bernama Maghsar.

Dia juga mengaku sudah sempat berkomunikasi kepada pihak keluarga terkait banner tersebut. Abdul Malik pun juga telah mengingatkan untuk berhati-hati memasang simbol-simbol organisasi tersebut.

“Nah menurut tuan rumah, mereka bukan bagian dari organisasi ini. Mereka hanya penggemar. Sehingga memasang banner itu di halaman rumahnya. Yang masang anaknya, namanya Dul Haq,” kata Abdul Malik, Rabu (30/12/2020).

BACA JUGA  Lepas Tukik Tandai Dibukanya Destinasi Wisata Banyuwangi

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji yang memimpin langsung penertiban tersebut mengatakan, tindakan tersebut ia lakukan sebagai tindak lanjut dari SKB menteri nomor 220-4780 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan atribut dan simbol dari organisasi FPI.

“Alhamdulillah yang bersangkutan sendiri mau menurunkan. Kami juga menghimbau kepada seluruh warga, jika masih ada atribut atau simbol yang sama di titik lain, sebelum kami dari kepolisian yang menurunkan, maka segera diturunkan,” kata Sumardji.

Sumardji menambahkan, dari informasi yang didapat dan pantauan di lapangan, yang bersangkutan merupakan bagian dari organisasi yang dilarang di negara ini. Dia menyatakan, ke depan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA  Terekam Warga, Seorang Ayah Bunuh Diri Tinggalkan Surat untuk Istri

“Kami juga akan lakukan kegiatan-kegiatan lain sebagai tindak lanjut dari SKB menteri tentang larangan adanya simbol dan atribut dari organisasi yang dilarang itu untuk ditertibkan di seluruh wilayah Sidoarjo,” pungkasnya. (Redho Fitriyadi)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB