Jerigen BBM Picu Aksi Massa: AMI Tuntut Pertamina Tindak SPBU Camplong

- Editorial Team

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Aktivitas pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, memicu keresahan masyarakat. Pasalnya, praktik tersebut diduga menyalahi aturan dan berpotensi mengurangi jatah BBM bersubsidi bagi masyarakat umum yang berhak.

Karena itu, Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara yang beralamat di Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya, pada Jumat (31/10/2025). Dalam aksinya, massa AMI mendesak pihak Pertamina untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa izin.

Perwakilan AMI, Baihaki Akbar, menyampaikan praktik tersebut telah lama terjadi dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

BACA JUGA  Limbah PT. Universal Gloves Dipersoalkan Warga Patumbak

“Kami mendesak Pertamina untuk menertibkan SPBU nakal di wilayah Madura, khususnya di Camplong. BBM bersubsidi seharusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh oknum tertentu,” tegas Baihaki Akbar dalam orasinya.

Sementara itu, perwakilan Pertamina yang menemui massa aksi menegaskan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum.

“Tindakan tersebut sudah jelas melanggar ketentuan. Jika masyarakat menemukan praktik seperti itu, silahkan laporkan ke pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Dari sisi kami, Pertamina akan menindak tegas SPBU yang terbukti melanggar SOP dan menyalahi aturan distribusi BBM bersubsidi,” tambahnya.

Praktik pembelian dan penyaluran BBM bersubsidi tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA  Kedepankan Tindakan Humanis, Polres Merangin Amankan Demo Tenaga Honorer Kesehatan

Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan, “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Dengan demikian, SPBU maupun individu yang terlibat dalam praktik penjualan BBM bersubsidi secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat, baik dari sisi perdata, pidana, maupun administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AMI berharap langkah tegas dari Pertamina dan aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata di lapangan. (Redho)

BACA JUGA  Tuntut Tutup Mini Market, Forum Asosiasi Masyarakat UMKM Lutim Bersatu Lakukan Aksi Unras

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Janji “Big Match”, 2 Geng Motor Tawuran di Patumbak, Seorang Tewas
Polisi Selidiki Tawuran Gemot di Patumpak yang Tewaskan 1 Orang
Kebakaran Pabrik di Gang Ladang Medan, 11 KK Mengungsi
Dituduh Mencuri, Warga Simalungun Tewas Dimassa di Asahan
Gerak Cepat, Personil Polsek Tehoru Identifikasi Korban Bunuh Diri di Dusun Mahu
‎CV Cahaya Ternak Asahan Pecat Karyawan Sepihak, Sandiwara Kadisnaker Sumut Selesaikan Kasus Buruh
‘Adu Banteng’ Pengendara Motor Tewas Tabrakan dengan Truk Box di Sanggau
Respons Laporan 110, Timsus Geng Motor Polres Asahan Amankan Remaja Diduga Terlibat Tawuran Bersenjata

Berita Lainnya

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:34 WIB

Janji “Big Match”, 2 Geng Motor Tawuran di Patumbak, Seorang Tewas

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:34 WIB

Polisi Selidiki Tawuran Gemot di Patumpak yang Tewaskan 1 Orang

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:38 WIB

Kebakaran Pabrik di Gang Ladang Medan, 11 KK Mengungsi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:32 WIB

Dituduh Mencuri, Warga Simalungun Tewas Dimassa di Asahan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:53 WIB

Gerak Cepat, Personil Polsek Tehoru Identifikasi Korban Bunuh Diri di Dusun Mahu

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Bangun Kolaborasi Positif, DPC PJS Labuhanbatu Audiensi ke Kejaksaan

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:42 WIB