MK: UU 40 Tahun 1999 Tonggak Demokrasi Indonesia, UKW Dewan Pers Sah

- Editorial Team

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers khususnya terkait Pasal 15 ayat 2F dan Pasal 15 ayat 5.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya pada jumpa pers di gedung Dewan Pers, Rabu (31/08/2022) pukul 13.00 WIB.

Dalam keterangannya, Agung Dharmajaya yang didampingi Kordinator Advokasi Dewan Pers, Wina Armada Sukardi menegaskan jika keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan tergugat ditolak dan tidak memiliki dasar hukum.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah absolut dan mengikat,” tegas Wina Armada dalam keterangannya.

Ia pun menjelaskan jika Undang-uUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 28. Penggugat dalam argumentasinya mengatakan jika Pasal 15 ayat 2(f) sebagai bentuk monopoli dari Dewan Pers. Namun kata Wina, hal itu tidak terbukti dan tidak bertentangan sebagaimana yang disampaikan oleh penggugat.

“Dewan Pers itu sangat jelas, struktur terdiri dari perwakilan masyarakat, perwakilan organisasi pers dan perwakilan dari organisasi perusahaan pers,” tegas Wina sambil menambahkan jika organisasi pers yang membuat peraturan secara sendiri tidak akan mengikat semua orang kecuali untuk internal mereka saja.

BACA JUGA  KPU Nisel Tetapkan Hilarius-Firman Jadi Bupati & Wakil Bupati Terpilih

“Intinya dari keputusan MK ini adalah menegaskan jika Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan UUD 1945. Seluruh argumentasi yang diberikan oleh pemohon tidak sesuai dengan argumentasi hukum dan menolak secara keseluruhan permohonan pemohon,” ungkap Wina Armada yang dipertegas Agung Dharmajaya.

Ditambahkan Wina, MK dalam keputusannya memperhatikan sejarah lahirnya pers di Indonesia. Untuk itu dirinya mengutip apa yang disampaikan oleh MK, kemerdekaan pers harus dijaga karena merupakan pencerminan kedaulatan rakyat.

“Ini merupakan kemenangan bagi insan pers yang mendukung kemerdekaan pers dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 merupakan tonggak demokrasi Indonesia,” kata Wina dalam penjelasannya.

UKW Dewan Pers Sah
Keputusan terkait penolakan gugatan dari pemohon atas pasal-pasal yang ada didalam Undang-Undang Tomor 40 tahun 1999 termasuk menyinggung pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh lembaga uji yang ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers dinyatakan sah pelaksanaannya.

BACA JUGA  PJS Berduka, Ketua Dewan Pers Meninggal Dunia

Fakta dilapangan, banyak wartawan yang dibuat bingung dengan munculnya lembaga lain diluar Dewan Pers yang mengatasnamakan negara ikut menyelenggarakan UKW yang difasilitasi oleh lembaga negara. Apalagi lembaga penyelenggaran UKW tersebut meyakinkan para pengikutnya dengan sertifikat yang berlogo burung garuda.

“Dengan keputusan MK maka secara tegas mengatakan jika pelaksanaan UKW oleh lembaga uji yang dinyatakan oleh Dewan Pers adalah sah secara hukum,” tegas Agung Dharmajaya yang merupakan kandidat Doktor itu.

Diketahui, terdapat 30 lembaga uji pelaksana UKW yang berafiliasi dengan Dewan Pers diantaranya dari organisasi pers dan lembaga pendidikan perguruan tinggi yang memiliki jurusan komunikasi. Lembaga uji ini secara rutin melakukan UKW di berbagai tempat di tanah air. Program ini tentunya akan mendorong capaian target Dewan Pers baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

BACA JUGA  UPN Veteran dan PJS Babel Gelar UKW

Dewan Pers sejak 2 tahun terakhir ini melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk melaksanakan UKW secara serentak diberbagai kota yang pembiayaannya dilaksanakan secara gratis.

Wina Armada yang merupakan tokoh pers Indonesia yang juga merancang lahirnya peraturan dan pelaksanaan UKW yang digunakan saat ini menegaskan jika pelaksanaannya sah menurut hukum.

“Dengan keputusan MK maka UKW yang dilaksanakan oleh lembaga uji dibawah naungan Dewan Pers menjadi jelas hukumnya,” tegas Wina Armada. (edrin/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Imigrasi DIY Perkuat Kepatuhan Internal dan Integritas ASN, Tegaskan Gratifikasi Bukan Hal Biasa
Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS
‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU
Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional
Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’
Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:49 WIB

Imigrasi DIY Perkuat Kepatuhan Internal dan Integritas ASN, Tegaskan Gratifikasi Bukan Hal Biasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:35 WIB

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:27 WIB

‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:22 WIB

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:31 WIB

‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah

Berita Terbaru