Padang Lawas, TRIBRATA TV
Penertiban aset daerah di Kabupaten Padang Lawas (Palas), cukup serius, ini terlihat dari dari komitmen Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan (PMA) dan Wakil Bupati Achmad Fauzan Nasution melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) yang menarik kendaraan dinas yang mati suri, dicari dan didatangi.
“Hasilnya terdapat yang rusak, bahkan hilang. Ada juga aset seperti milik pribadi,” kata Kasatpol PP dan Damkar Agus Saleh Syahputra Daulay kepada TRIBRATA TV di kantor Bupati Palas, Rabu (30/7/2025).
Penertiban ini kata Agus, mengacu pada penertiban data, dan untuk menghidupkan kembali pajak yang sudah lama tidak dibayarkan. Sasarannya tentu kepada para pemegang aset.
“Instruksinya cukup tegas. Silahkan bayar pajaknya, dan Si Pemegang aset kendaraan yang rata-rata didominasi roda dua itu, boleh menggunakan aset tersebut. Jika tidak mau membayar pajaknya, ya kami tarik. Sudah lebih sepuluh unit yang kita tertibkan. Kita bawa ke Inspektorat,” tegas Agus.
Ia pun merinci data aset kendaraan roda dua yang ditertibkan yaitu, di Kecamatan Sihapas Barumun, 1. BB 2407 (sepeda motor/Dinas KB PPA/a.n. Masito Hrp) telah ditarik dan diserahkan ke Inspektorat, 2. BB 2473 K (KLX/Kec. Sihapas Barumun/a.n. Gaga Siregar) dikonfirmasi hilang terlampir surat keterangan dari Camat.
Lalu 3. BB 2640 K (sepeda motor/Dinas KB/a.n. Abdul Azis) telah dibayar pajak, 4. BB 2660 K (sepeda motor/Dinas KB/a.n. Ahmad Efendi Daulay) telah dibayar pajak.
Selanjutnya, BB 1100 K (minibus/Dinas Kesehatan) pajak telah dibayarkan, BB 1095 K (minibus/Dinas Pemdes) pajak telah dibayarkan, BB 2610 K (sepeda motor/BPPKAD) pajak telah dibayarkan. BB 2549 K (KLX/Kec. Barteng) telah ditarik dan diserahkan ke Inspektorat. BB 6031 K (KLX/ Kec. Lubuk Barumun) telah ditarik dan diserahkan ke Inspektorat.
Kemudian, tindak lanjut Surat Bupati Padang Lawas perihal Penarikan Kendaraan Dinas yang tidak ikut apel, 28 Juli 2025 adalah, BB 2478 K (Kec. Sosopan) pajak telah dibayarkan. BB 2271 K (Badan Pemmas dan Pemdes) telah di tarik. BB 2289 K (Disperkimhub) telah dikembalikan. BB 2188 K (Kec. Barumun) telah ditarik. BB 2550 K (Kec. Barumun) ditarik dan telah diserahkan ke inspektorat.
Update hingga 30 Juli 2025, Satpol PP juga sudah menertibkan BB 8012 K (Pick Up/Dinas KB/a.n. SRI NOVA YANTI HRP) telah dibayarkan pajaknya, BB 2280 K (sepeda motor/Dinas Perkimhub/a.n. Herman Saleh Hasibuan) telah ditarik dan diserahkan ke Inspektorat. (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









