Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mencatat pencapaian membanggakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024. Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia, Sitaro berhasil meraih nilai 88,46, yang menempatkannya dalam Zona Hijau dengan kategori A (Kualitas Tertinggi).
Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM, bersama Wakil Bupati Heronimus Makainas, SE, MM, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan unit pelayanan publik yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini. “Ini adalah hasil kerja keras kita semua. Saya mengapresiasi dedikasi setiap pegawai yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Chyntia dalam pernyataan resminya.
Penilaian Ombudsman ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam prosesnya, Ombudsman menilai berbagai aspek kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di tingkat pemerintah daerah.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Kabupaten Sitaro telah memenuhi indikator pelayanan yang baik, mulai dari transparansi, efektivitas, hingga kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Nilai yang diraih menempatkan Sitaro sebagai salah satu daerah dengan pelayanan publik berkualitas tinggi di Indonesia.
Menanggapi hasil ini, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengimbau Pemkab Sitaro untuk terus mempertahankan dan meningkatkan mutu layanan. “Kami mendorong agar unit-unit pelayanan publik yang telah mendapatkan nilai tinggi diberikan apresiasi dan dukungan anggaran untuk terus berkembang,” ujar Najih dalam surat resminya.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Pemkab Sitaro untuk melakukan pembinaan kepada unit pelayanan yang mendapat nilai di bawah standar. Hal ini bertujuan agar setiap sektor pelayanan dapat memberikan kualitas terbaik bagi masyarakat. Ombudsman juga merekomendasikan adanya koordinasi lebih intensif dengan perwakilan Ombudsman di daerah guna menyempurnakan sistem pelayanan yang ada.
Menyikapi rekomendasi tersebut, Bupati Chyntia Ingrid Kalangit menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik di Sitaro. “Kami akan memastikan semua unit pelayanan berfungsi secara optimal, termasuk melakukan evaluasi berkala agar kualitas layanan semakin baik,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Heronimus Makainas menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan yang responsif dan berkualitas. “Kepuasan masyarakat adalah tujuan utama dari reformasi birokrasi yang sedang kita jalankan. Kami akan terus berinovasi agar pelayanan semakin mudah, cepat, dan transparan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari komitmen peningkatan pelayanan publik, Bupati dan Wakil Bupati juga menyoroti Program 100 Hari Kerja “Musema Ana U Wanua” yang telah mulai berjalan sejak akhir Maret 2025. Program ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik, sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administratif dengan lebih cepat dan efisien. “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Program ini adalah wujud nyata dari visi kami untuk membangun Sitaro yang lebih baik,” ujar Chyntia.
Program inovatif ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat dan viral di media sosial. Ribuan netizen Ana Wanua memberikan respons positif, mengapresiasi upaya Pemkab dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan ramah masyarakat. “Ini baru pemimpin yang peduli dengan rakyatnya! Pelayanan sekarang makin cepat dan tidak ribet,” tulis salah satu pengguna media sosial. Dengan dukungan masyarakat yang begitu besar, pemerintah daerah optimistis program ini akan semakin sukses dalam memberikan dampak positif bagi warga Sitaro. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








