Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Ketua koperasi yang bernaung di bawah organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Erikson Sianipar, dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/82/III/2026/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara pada Senin, 30 Maret 2026. Pelapor adalah Erni Mesalina Hutauruk, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani.
Dalam laporannya, Erni menyebut dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 489.
Kasus ini bermula dari permintaan pembayaran bahan baku dan operasional SPPG Pagaran Banua Luhu yang diajukan kepada terlapor sejak 24 Desember 2025. Pelapor juga telah beberapa kali mengingatkan, termasuk pada periode 31 Januari hingga 17 Maret 2026, agar pembayaran dilakukan ke rekening koperasi.
Namun, menurut pelapor, hingga laporan dibuat, pembayaran tersebut tidak kunjung direalisasikan, meskipun pesan telah dibaca oleh terlapor.
Hasil pemeriksaan bersama yang dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026, antara pihak SPPG Banua Luhu dan koperasi pelapor mengungkap bahwa dana sebesar Rp1.094.129.200 telah dibayarkan sejak Desember 2025 hingga 17 Maret 2026. Namun, dana tersebut disebut masuk ke rekening HKTI, bukan ke rekening koperasi yang selama ini menjadi pemasok bahan baku.
Pelapor juga mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Erikson Sianipar, namun tidak mendapatkan tanggapan. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









