Medan, TRIBRATA TV
Pandemi virus corona (Covid-19) telah mengganggu perekonomian di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia. Banyak masyarakat harus kehilangan penghasilan dan pekerjaan akibat program pencegahan penyebaran Covid-19.
Di tengah situasi yang sulit seperti saat ini, untungnya banyak kalangan yang berbaik hati menyisihkan sedikit keuntungannya untuk berbagi kepada masyarakat yang terkena dampak parah Covid-19. Mulai dari pejabat, koperasi hingga pengusaha kompak mengadakan kegiatan amal.
Selasa (12/5/2020), sama halnya Koperasi KPRI Seia Sekata Pancur Batu Jalan Jamin Ginting Kabupaten Deli Serdang membagikan sumbangan sembako kepada anggota koperasinya. Sembako berjumlah 238 paket dibagikan di salah satu rumah kediaman pengurusnya.
Tiap Apaket tersebut berisi beras 10 kg, minyak goreng 2 kg dan telor 1 papan, bukan hanya itu ada juga diberikan uang THR kepada anggotanya.
Salah seorang anggota koperasi Nurmala Sembiring (34) ketika dimintai tanggapan mengatakan sangat bahagia atas pembagian sembako ini. “Saya senang sekali pembagian sembako ini, semoga covid-19 cepat berlalu”,katanya sumringah.
Ketika TRIBRATA TV meminta tanggapan atas penyaluran sembako ini, Ketua Koperasi KPRI Seia Sekata, Kardon Ginting mengatakan bahwa kegiatan ini adalah atas dorongan dan kepedulian para pengurus koperasi akibat dampak pandemi Covid-19 yang banyak membebani masyarakat luas. Karenanya pengurus koperasi berbagi dan turut peduli untuk sesama guna mengurangi dampak covid-19 kepada anggota koperasinya
Ditambahkan Kardon bahwa ini bertepatan akan perayaan hari raya lebaran. “Kebetulan waktunya bertepatan menyambut lebaran dan kepedulian kami kepada anggota,” jelas Kardon.
Kendati demikian, koperasinya bukan hanya membagikan sembako tapi turut diserahkan uang THR kepada anggotanya sebesar Rp750 ribu per orang. “Kami juga memberikan uang THR Rp750 ribu per anggota” katanya.
Selanjutnya turut hadir dilokasi pengurus koperasi lainnya yaitu Jesaya Ginting (Wakil Ketua), Yusuf Tarigan (Badan Pengawas), Giman (Badan Pengawas), D Barus (Bendaraha) dan Filippus Sembiring (Sekretaris 2). (Bonni T Manullang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









