Palembang, TRIBRATA TV
Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di halaman parkir minimarket simpang Pancur Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin pada Selasa 17 Januari 2023 lalu sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan ini oleh Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan Plt Kasubdit 2 AKBP Trie Aprianto, Kanit 3 Subdit 2 AKP Haerudin dan Panit Ipda Heri Kusuma Jaya serta tim.
Pelaku berinisial EC (31) warga Dusun III Rt 15 Desa Taja Mulia Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku EC berkat informasi masyarakat.
“Sebelumnya didapat informasi kalau pelaku EC sering melakukan transaksi narkoba,” ujarnya pada wartawan, Kamis (9/2/2023)
“Setelah dilakukan penyelidikan yang akurat, personil melakukan under cover buy dengan cara memesan sabu sebanyak 1 paket seharga Rp55 juta,” terang Heru.
Disepakati serah terima sabu yang dipesan itu di halaman parkir minimarket simpang Pancur Kecamatan Betung.
“Setelah menunggu, sekira pukul 14.00 WIB, pelaku EC datang menemui personil dan menyerahkan 1 kantong kresek warna hitam berisikan 1 plastik klip transparan berisikan sabu seberat 101,83 gram,” ujar Heru.
“Setelah dipastikan bahwa barang tersebut adalah narkoba, pelaku EC langsung ditangkap,” imbuhnya.
Heru membeberkan, sebenarnya pelaku sempat membuang barang bukti 1 kantong kresek tersebut ke semak-semak, setelah dicari akhirnya berhasil ditemukan.
“Kemudian pelaku EC berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
“Untuk pelaku EC akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









