Menyamar, Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Pengedar Sabu

- Editorial Team

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di halaman parkir minimarket simpang Pancur Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin pada Selasa 17 Januari 2023 lalu sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan ini oleh Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan Plt Kasubdit 2 AKBP Trie Aprianto, Kanit 3 Subdit 2 AKP Haerudin dan Panit Ipda Heri Kusuma Jaya serta tim.

Pelaku berinisial EC (31) warga Dusun III Rt 15 Desa Taja Mulia Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku EC berkat informasi masyarakat.

BACA JUGA  Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Medan ke Jakarta

“Sebelumnya didapat informasi kalau pelaku EC sering melakukan transaksi narkoba,” ujarnya pada wartawan, Kamis (9/2/2023)

“Setelah dilakukan penyelidikan yang akurat, personil melakukan under cover buy dengan cara memesan sabu sebanyak 1 paket seharga Rp55 juta,” terang Heru.

Disepakati serah terima sabu yang dipesan itu di halaman parkir minimarket simpang Pancur Kecamatan Betung.

“Setelah menunggu, sekira pukul 14.00 WIB, pelaku EC datang menemui personil dan menyerahkan 1 kantong kresek warna hitam berisikan 1 plastik klip transparan berisikan sabu seberat 101,83 gram,” ujar Heru.

BACA JUGA  Buntut Penangkapan Romlah, 2 Oknum Positif Dites Urine

“Setelah dipastikan bahwa barang tersebut adalah narkoba, pelaku EC langsung ditangkap,” imbuhnya.

Heru membeberkan, sebenarnya pelaku sempat membuang barang bukti 1 kantong kresek tersebut ke semak-semak, setelah dicari akhirnya berhasil ditemukan.

“Kemudian pelaku EC berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

“Untuk pelaku EC akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(Suherman)

BACA JUGA  Gerebek 2 Sarang Narkoba, Polres Batu Bara Tangkap 2 Pria

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru