Luwu Timur, TRIBRATA TV
Polsek Mangkutana Polres Luwu Timur, Sulsel mengambil tindakan tegas atas maraknya tambang galian C ilegal di wilayah Kecamatan Mangkutana. Sebanyak 4 lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin telah ditutup paksa oleh pihak Kepolisian.
Kapolsek Mangkutana AKP Simon Siltu, menyatakan penutupan ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan menjaga ketertiban serta keamanan wilayah.
“Menghimbau untuk menghentikan aktifitas. Disarankan untuk kordinasi dengan instansi terkait agar melengkapi dulu syarat syarat perijinan untuk nambang,” tegas Kapolsek, Kamis (30/1/2025).
Ke 4 lokasi titik tambang ilegal tersebut terdapat di Sungai Kalaena Kecamatan Mangkutana. Semua lokasi tersebut merupakan tambang galian C berupa Batu, pasir dan sirtu.
Kapolsek menekankan penutupan ini bukan langkah akhir. Para pemilik tambang ilegal diminta untuk segera melengkapi perizinan jika ingin kembali beroperasi.
“Penutupan ini akan terus kami lakukan sampai mereka melengkapi perizinannya,” tegas Kapolsek.
Terpisah, Ketua Pelaksana Harian Lembaga HAM Indonesia, Iskaruddin mengapresiasi serta memberi dukungan penuh terhadap tindakan yang dilakukan oleh personil Polsek Mangkutana melakukan Penghentian operasi tambang Ilegal di wilayah hukum Polsek Mangkutana.
“Kami dari Lak HAM Indonesua (LHI) berharap agar polres Luwu Timur betul-butul melakukan tindakan tegas guna memberikan efek jera terhadap para pelaku Tambang galian C ilegal dengan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, Sebab aktivitas tersebut telah berlangsung lama tanpa mengindahkan dampak yang mengakibatkan kerusakan lingkungan serta tidak menyumbang PAD,” kata Iskar.
Iskar juga menjelaskan sebelumnya telah melakukan inventarisasi tambang ilegal yang ada di Luwu Timur dan secepat akan dilaporkan ke Polda Sulsel dengan mengacu berdasarkan surat edaran ESDM Provinsi Sulsel.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









