Kades Kunker Bawa Gadis Bawah Umur Dilapor ke Polda Sulsel

- Editorial Team

Senin, 3 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Skandal anak dibawah umur yang menyeret Kepala Desa Pekaloa ED di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menyebar ke tengah masyarakat. Sepekan terakhir isu tersebut menjadi perbincangan hangat hingga menyedot perhatian publik.

Sejumlah aktivis serta praktisi hukum setempat merasa gerah dan ikut prihatin atas peristiwa ini. Tak sampai disitu, peristiwa ini juga dinilai telah mencoreng nama baik Pemda dibawah kepemimpinan Bupati Budiman.

Peristiwa ini bermula saat kunjungan kerja (kunker) Kepala Desa ke Malang, Jawa Timur baru-baru ini. Dimana dalam rombongan tersebut Kepala Desa Pekaloa, ED dari Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, Sulsel diketahui membawa wanita dibawah umur yang masih berstatus siswa disalah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Luwu Timur.

Ketahuan membawa serta anak dibawah umur, membuat rekan kepala desa A telah menegur Kades ED dan mengadukan kejadian tersebut ke Kepala Dinas (Kadis) PMD sembari meminta agar Bunga (nama samaran) dengan Kades ED segera dipisahkan.

Atas peristiwa ini masyarakatpun merasa gerah dan mendesak Bupati Luwu Timur, Budiman diminta untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Meminta Bupati Luwu Timur, Budiman, sebagai pembina desa agar mengambil sikap tegas dalam polemik kades yang sedang ramai saat ini,” ucap Ketua Pelaksana Harian Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI), Rabu (28/6/2023) lalu.

Dari informasi yang dihimpun TRIBRATA TV, Bupati Budiman diketahui turut serta dalam kunjungan tersebut bersama Kepala Dinas PMD dan Ketua APDESI Luwu Timur.

BACA JUGA  Polda Sulsel bersama Polres Gowa Gelar Jumat Curhat

Lanjut Iskar, selain bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Halsen, serta APDESI selaku penyelenggara harus bertanggungjawab atas kegiatan yang diduga ada pelanggaran etik yang di lakukan salah satu peserta kunker (kades-red).

“Jika bupati dan kadis PMD selaku pendamping serta ketua APDESI Luwu Timur selaku penyelenggara kegiatan diam dalam kasus ini berarti mereka membenarkan terhadap kades yang membawa perempuan yang bukan pasangannya ke acara kunker tersebut,” terangnya.

“Hal ini dapat pula di katakan pembiaraan, membiarkan suatu persoalan yang mencoreng nama baik pemda,” jelasnya.

Pasalnya perempuan tersebut bukan pejabat pemerintah, bukan pasangan atau istri yang sah dan juga bukan anak kandung dari salah satu kades yang dimaksud. Jadi tidak ada alasan mendasar untuk diikutkan dalam kegiatan kunjungan kerja itu.

Sepekan telah berlalu kasus inipun bergulir di tengah masyarakat dan tak ada titik terang seolah lenyap ditelan isu pencitraan. sebab tak ada satu pun pihak yang tampil memberikan tanggapan.

Atas peristiwa ini masyarakatpun merasa gerah dan mendesak Bupati Luwu Timur, Budiman diminta untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.

Salah satu Ketua Lembaga Hak Azasi Manusia (HAM) di Sulawesi Selatan Arham, M.Si., menyikapinya dengan tegas menyatakan bahwa, “dalam perkembangan kasus ini saya menilai tidak adanya upaya Pemkab Lutim dalam hal Bupati mengambil tindakan atas kasus oknum kadesnya yang lagi viral,” ujar Arham Senin (3/07/2023).

BACA JUGA  Kades Pulau Baru Merangin, Diduga Tilep Dana Desa Rp100 Juta

Menurutnya, seharusnya Bupati peka terhadap persoalan tersebut apalagi kejadiannya berlangsung didalam kegiatan kedinasan saat itu melibatkan ratusan Kepala Desa.

Pembiaran hal itu akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat Luwu Timur terhadap Bupati Budiman khususnya terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Sebagai pimpinan lembaga yang bergerak di perlindungan HAM, Arham merinci dalam menyampaikan tanggapannya terdapat 2 kasus yang mesti ditangani.

Pertama bahwa, kasus pejabat dalam hal ini kades telah mempertontonkan perilaku yang terkesan buruk dimana ia membawa seorang gadis dibawah umur dan masih berstatus pelajar.

Kedua, mana tanggung jawab pemkab terhadap komitmennya menjadikan Kabupaten Luwu Timur sebagai kabupaten layak anak.

“Dengan pertimbangan tersebut maka kami di Lembaga HAM Indonesia (LHI) akan segera melakukan pelaporan ke sejumlah instansi terkait dan berwenang, baik di tingkat provinsi maupun di pusat,” tegasnya.

Mengingat, baru hari ini (Senin) tim LHI melengkapi data dan dokumen sebagai alat pembuktian.

Untuk pidananya Arham merinci bahwa langkah awal telah dilakukan yakni hari ini Tim LHI telah melakukan konsultasi dan memperlihatkan kronologis kejadian kepada pihak Polda Sulsel. Dan Alhamdulillah ditanggapi secara positif.

“Jadi, secara resmi laporannya segera akan dimasukkan namun secara lisan sudah kita sampaikan ke pihak penegak hukum, dan hari ini sudah saya sampaikan ke penyidik Polda dan mereka menunggu laporan tertulis,” lanjutnya.

BACA JUGA  Terkait Dana PKH Diterima Istri Mantan Kades, Polisi Diminta Proaktif

Ditanyai soal interval waktu kenapa baru bergerak untuk melaporkan kasus tersebut. “Saya selaku pimpinan LHI harus tetap cermat, dan saya harus memiliki bukti berupa dokumen apa saja terkait gadis belia (bunga*) benar umurnya dibawah 18 tahun (dibawah umur) atau sudah 18 tahun, dan ternyata hari ini saya sudah dapatkan bahwa bunga fix dibawah umur, dan sudah sesuai ketentuan UU bahwa anak dibawah umur yakni orang yang belum mencapai umurnya 18 tahun,” paparnya.

Ditanyai soal siapa saja saja oknum yang terkait akan dilaporkan, “Insya Allah ada sejumlah nama oknum kades saya sebutkan dalam laporan yang tidak setuju atas perbuatan kades ED. Dimana nama kades tersebut sempat marah pada Kades ED saat ketahuan membawa gadis dibawah umur dalam kunjungan kerja kedinasan itu,” pungkas Arham. (mulyadi)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru