Gowa, TRIBRATA TV
Percetakan RSG di Kabupaten Gowa kini berhadapan dengan gugatan hukum atas tuduhan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Hanif Fatin, pemilik KamarStudio. Gugatan ini berpusat pada tindakan seorang karyawan Percetakan RSG bernama Agum yang diduga menyebarkan informasi hoax dan merugikan nama baik Hanif Fatin, Kamis,(30/1/2025).
Perselisihan ini berawal dari sebuah postingan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik Hanif Fatin. Upaya mediasi yang dilakukan pada Kamis malam di workshop Percetakan RSG antara kedua belah pihak, yang melibatkan Nawir (dari tim Hanif Fatin) dan Nawir Latief (pemilik Percetakan RSG), tidak membuahkan hasil.
Perbedaan persepsi dan komunikasi yang kurang efektif menjadi penghalang utama tercapainya kesepakatan.
Hanif Fatin menuntut penghapusan postingan tersebut dan permintaan klarifikasi resmi dari Agum. Namun, Agum menolak permintaan tersebut dan malah meminta Hanif Fatin untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Hanif Fatin merasa dirugikan karena penyebaran informasi hoax tersebut tidak hanya melalui satu platform, melainkan juga melalui komentar bernada kasar di akun Instagram KamarStudio dan Hipma Gowa, bahkan hingga pesan pribadi kepada orang-orang terdekatnya.
Hanif Fatin menyatakan telah mengalami kerugian besar, baik secara finansial maupun reputasi bisnisnya. Ia menegaskan tindakan Agum telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan merusak reputasi usahanya. Oleh karena itu, ia akan terus memperjuangkan haknya dan meminta pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dilakukan Agum dan pihak Percetakan RSG.
Sehingga Percetakan KamarStudio mengalami kerugian materil akibat tercemarnya nama baik percetakan KamarStudio
Sementara pihak Percetakan RSG/karyawan yang bernama Agum belum memberikan pernyataan resmi terkait pembelaan mereka. Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan dampak hukum dari penyebaran informasi yang tidak benar. (Edi Hamzah/Budiman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








