Karyawan Percetakan RSG Gowa Digugat Pencemaran Nama Baik

- Editorial Team

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Percetakan RSG di Kabupaten Gowa kini berhadapan dengan gugatan hukum atas tuduhan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Hanif Fatin, pemilik KamarStudio. Gugatan ini berpusat pada tindakan seorang karyawan Percetakan RSG bernama Agum yang diduga menyebarkan informasi hoax dan merugikan nama baik Hanif Fatin, Kamis,(30/1/2025).

Perselisihan ini berawal dari sebuah postingan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik Hanif Fatin. Upaya mediasi yang dilakukan pada Kamis malam di workshop Percetakan RSG antara kedua belah pihak, yang melibatkan Nawir (dari tim Hanif Fatin) dan Nawir Latief (pemilik Percetakan RSG), tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA  Kapolres Gowa Ikuti Olahraga Bersama unsur TNI-Polri dan Forkopimda

Perbedaan persepsi dan komunikasi yang kurang efektif menjadi penghalang utama tercapainya kesepakatan.

Hanif Fatin menuntut penghapusan postingan tersebut dan permintaan klarifikasi resmi dari Agum. Namun, Agum menolak permintaan tersebut dan malah meminta Hanif Fatin untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Hanif Fatin merasa dirugikan karena penyebaran informasi hoax tersebut tidak hanya melalui satu platform, melainkan juga melalui komentar bernada kasar di akun Instagram KamarStudio dan Hipma Gowa, bahkan hingga pesan pribadi kepada orang-orang terdekatnya.

Hanif Fatin menyatakan telah mengalami kerugian besar, baik secara finansial maupun reputasi bisnisnya. Ia menegaskan tindakan Agum telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan merusak reputasi usahanya. Oleh karena itu, ia akan terus memperjuangkan haknya dan meminta pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dilakukan Agum dan pihak Percetakan RSG.

BACA JUGA  Video: Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Pekan Olahraga dan Seni Warga Binaan

Sehingga Percetakan KamarStudio mengalami kerugian materil akibat tercemarnya nama baik percetakan KamarStudio

Sementara pihak Percetakan RSG/karyawan yang bernama Agum belum memberikan pernyataan resmi terkait pembelaan mereka. Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan dampak hukum dari penyebaran informasi yang tidak benar. (Edi Hamzah/Budiman)

BACA JUGA  8 Penjudi Ditangkap Polres Toraja Utara Saat Tedong Silaga

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB