Karyawan Percetakan RSG Gowa Digugat Pencemaran Nama Baik

- Editorial Team

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Percetakan RSG di Kabupaten Gowa kini berhadapan dengan gugatan hukum atas tuduhan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Hanif Fatin, pemilik KamarStudio. Gugatan ini berpusat pada tindakan seorang karyawan Percetakan RSG bernama Agum yang diduga menyebarkan informasi hoax dan merugikan nama baik Hanif Fatin, Kamis,(30/1/2025).

Perselisihan ini berawal dari sebuah postingan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik Hanif Fatin. Upaya mediasi yang dilakukan pada Kamis malam di workshop Percetakan RSG antara kedua belah pihak, yang melibatkan Nawir (dari tim Hanif Fatin) dan Nawir Latief (pemilik Percetakan RSG), tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA  Sambut HUT RI, Kapolres Bersama Forkopimda Takalar Ikut Lomba Sepeda Santai

Perbedaan persepsi dan komunikasi yang kurang efektif menjadi penghalang utama tercapainya kesepakatan.

Hanif Fatin menuntut penghapusan postingan tersebut dan permintaan klarifikasi resmi dari Agum. Namun, Agum menolak permintaan tersebut dan malah meminta Hanif Fatin untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Hanif Fatin merasa dirugikan karena penyebaran informasi hoax tersebut tidak hanya melalui satu platform, melainkan juga melalui komentar bernada kasar di akun Instagram KamarStudio dan Hipma Gowa, bahkan hingga pesan pribadi kepada orang-orang terdekatnya.

Hanif Fatin menyatakan telah mengalami kerugian besar, baik secara finansial maupun reputasi bisnisnya. Ia menegaskan tindakan Agum telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan merusak reputasi usahanya. Oleh karena itu, ia akan terus memperjuangkan haknya dan meminta pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dilakukan Agum dan pihak Percetakan RSG.

BACA JUGA  Cegah Lakalantas, Kapolsek, Danramil dan Warga Kelurahan Samata Gotong Royong Perbaiki Jalan Berlubang

Sehingga Percetakan KamarStudio mengalami kerugian materil akibat tercemarnya nama baik percetakan KamarStudio

Sementara pihak Percetakan RSG/karyawan yang bernama Agum belum memberikan pernyataan resmi terkait pembelaan mereka. Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan dampak hukum dari penyebaran informasi yang tidak benar. (Edi Hamzah/Budiman)

BACA JUGA  Pj. Bupati Takalar Dukung Pengawasan Tahapan Pilkada Damai 2024

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!