Makassar, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Utara menggrebek arena Tedong Silaga (adu kerbau) di Lapangan Rante Ra’da To’ Barana Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara, Selasa (18/5/2021). Arena ini kembali diijinkan digelar setelah sejak pandemi dilarang.
Sebelumnya polisi telah mengingatkan agar kegiatan itu digelar tanpa ada perjudian. Namun pada Selasa tim Singgalung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hardjoko mencium adanya aktivitas perjudian.
Tim ini menangkap 8 pelaku yang bandel berjudi dalam arena Tedong Silaga. Kedelapan orang itu, S (60), S (21), GLB (53), IDL (30), AT (28), NTL (17), ML (25) honorer Satpol PP, dan EP (50).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp12.598.000.
Penangkapan tersebut bermula saat personil Timsus Singgallung Polres Toraja Utara melakukan pemantauan kegiatan adu kerbau (Tedong Silaga) dalam acara adat pemakaman/ rambu solo’ di Lapangan Rante ra’da’ to’ Brana.
“Pada saat dilakukan adu kerbau personil menemukan para pelaku memanfaatkan kerbau yang diadu untuk berjudi dengan menggunakan taruhan uang,” ujar Kasubag Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo, Rabu (19/5/2021).
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tutupnya. (Yusuf R)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









