Palembang, TRIBRATA TV
Mulyadi (51), warga Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Banyuasin, resmi melaporkan dugaan percobaan pembunuhan terhadap dirinya ke Mapolda Sumatera Selatan, Senin (29/12/2025).
Laporan dengan nomor LP/B/1813/XII/2025/ SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN ini ditujukan kepada terlapor berinisial RA dan rekan-rekannya atas penyerangan brutal yang terjadi pada November lalu
Peristiwa mencekam tersebut dialami korban pada Selasa (25/11/2025) di Dusun I Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Rantau Bayur. Korban mengaku diserang menggunakan senjata api (senpi), senjata tajam, hingga linggis.
Ironisnya, korban sempat ditembak sebanyak tiga kali dari jarak dekat, namun senpi pelaku macet dan baru meledak saat diarahkan ke udara pada tembakan keempat.
Kejadian bermula saat korban dipancing melalui pesan Facebook Messenger oleh seseorang yang mengaku kerabatnya. Saat tiba di lokasi tujuan, korban langsung diserang secara membabi buta.
Selain upaya penembakan, para pelaku membacok kepala dan bahu korban, serta memukul kepalanya menggunakan linggis sembari meneriaki korban “maling” untuk memprovokasi warga sekitar.
Akibat penyerangan tersebut, Mulyadi mengalami trauma berat dan luka serius di bagian kepala.
“Saya berharap keadilan, karena akibat kejadian ini saya mengalami pembekuan darah di kepala,” ungkap Mulyadi saat memberikan keterangan di Mapolda Sumsel.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Glory Law Office & Partners, Adv. Imron Ahmad, S.H., M.H., mendesak Kapolda Sumsel dan jajaran Ditreskrimum untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
Ia menegaskan tindakan para pelaku sangat keji dan terencana. Ia meminta pihak kepolisian segera bertindak cepat menangkap para pelaku yang identitasnya sudah dilaporkan.
“Klien kami adalah korban percobaan pembunuhan yang sangat brutal. Ada upaya penembakan berkali-kali dan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam serta benda tumpul,” ujarnya kepada awak media, Senin (29/12/25).
Imron Ahmad berharap Kapolda Sumsel mengatensikan kepada jajaran Ditreskrimum, untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
“Para pelaku harus segera ditangkap karena tindakan mereka sudah sangat meresahkan dan mengancam nyawa orang lain,” tegas Adv. Imron Ahmad, SH., MH.
Sementara itu Mulyadi, yang masih tampak trauma dengan luka di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul dan senjata tajam, menceritakan detik-detik dirinya bertahan hidup.
“Saya tidak menyangka akan diserang seperti itu. Mereka menembak saya tiga kali, tapi untungnya senjata itu tidak meledak (macet). Saat saya lari ke arah terang, mereka justru membacok dan memukul saya dengan linggis sambil meneriaki saya maling untuk memprovokasi massa,” jelasnya.
“Saya berharap keadilan, karena akibat kejadian ini saya mengalami pembekuan darah di kepala dan trauma berat,” ungkap Mulyadi.
Saat ini, laporan telah diterima oleh pihak SPKT Polda Sumsel dan akan diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum. Para pelaku terancam dijerat Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









