Isu Tangkap Lepas Polsek Pemulutan, Kapolres Ogan Ilir Angkat Bicara

- Editorial Team

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Polres Ogan Ilir kembali diterpa isu miring, terkait adanya dugaan oknum Polsek Pemulutan yang melakukan tangkap lepas pelaku tindak pidana narkotika.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku berinisial F alias AH merupakan warga Desa Cahaya Marga Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Pemulutan di Desa Sukamerindu kecamatan Pemulutan Barat saat hendak menonton organ tunggal pada hari Rabu (4/10/2023) lalu. Dan dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2 butir narkotika jenis ekstasi.

BACA JUGA  Sabu Senilai Rp46,5 Miliar Dimusnahkan Polrestabes Medan

Menurut informasi dari beberapa sumber, pelaku F alias AH ditangkap kemudian dilepaskan setelah keluarganya membayar uang jaminan (pelicin) kepada salah satu oknum polisi berinisial IW sebesar Rp35 juta pada hari Jum’at (6/10/2023) sore.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, terkait adanya isu miring dari Polres Pemulutan, ia telah memerintahkan Propam Polres Ogan Ilir untuk melakukan penyelidikan.

“Sekarang kasus tersebut sedang ditindak lanjuti oleh Propam Polres Ogan Ilir mas,” ujarnya singkat, saat dihubungi melalui pesan singkat elektronik, Kamis (12/10/2023) sore.

BACA JUGA  Miliki Sabu, Warga Samanhudi "Nyangkut" di Polsek Medan Kota

Saat ditanya, sampai sejauh mana kasus tersebut?

“Saat ini masih di Lidik oleh Propam, nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” jawab mantan Kasubbid Provos Bid Propam Polda Sumsel.

“Kalau memang terbukti bersalah, maka oknum Polsek Pemulutan tersebut pasti akan kita berikan sangksi yang tegas,” tutupnya. (suherman)

BACA JUGA  Polres Palas Amankan Tujuh Pelayan Kafe

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru