Ogan Ilir, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir menangkap para pelaku pengeroyokan Muhammad Syafei (52) warga Dusun III Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang. Pengeroyokan ini terjadi di lokasi pengeboran PT. Pertamina SP.Ogan A6 Desa Tanjung Bulan pada 10 April 2023 lalu sekira pukul 17:00 WIB.
Kapolsek Muara Kuang Iptu Alimin menyebutkan ada 4 orang yang terlibat dan penyidik Polsek Muara Kuang telah menetapkan 4 pelaku sebagai tersangka kasus tersebut.
“Adapun ke 4 pelaku tersebut merupakan warga Desa Tanjung Bulan yakni Anton (48), Muslaini (50), Sahri Rahman (29) dan Azroi (48)”, ujar Kapolsek.
Kapolsek menerangkan akibat pengeroyokan tersebut, korban M. Syafei mengalami luka memar di bagian kepala belakang, luka memar di kepala bagian belakang kiri dan kanan, luka pecah bibir di bagian atas dan melaporkan ke kantor Polsek Muara Kuang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Setelah diperiksa terduga mengakui perbuatannya dan langsung dibuatkan surat perintah penahanan.
“Setelah unit Reskrim Polsek Muara Kuang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tersebut, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan dan langsung dibuatkan Surat perintah penahanan di kantor Polsek Muara Kuang”, pungkas Kapolsek Iptu Alimin. (ardiansyah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









