4 Pelaku Pengeroyokan Ditahan Polsek Muara Kuang

- Editorial Team

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir menangkap para pelaku pengeroyokan Muhammad Syafei (52) warga Dusun III Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang. Pengeroyokan ini terjadi di lokasi pengeboran PT. Pertamina SP.Ogan A6 Desa Tanjung Bulan pada 10 April 2023 lalu sekira pukul 17:00 WIB.

Kapolsek Muara Kuang Iptu Alimin menyebutkan ada 4 orang yang terlibat dan penyidik Polsek Muara Kuang telah menetapkan 4 pelaku sebagai tersangka kasus tersebut.

BACA JUGA  Miliki 7 Istri, Pria Ngaku Imam Mahdi Diringkus Polisi

“Adapun ke 4 pelaku tersebut merupakan warga Desa Tanjung Bulan yakni Anton (48), Muslaini (50), Sahri Rahman (29) dan Azroi (48)”, ujar Kapolsek.

Kapolsek menerangkan akibat pengeroyokan tersebut, korban M. Syafei mengalami luka memar di bagian kepala belakang, luka memar di kepala bagian belakang kiri dan kanan, luka pecah bibir di bagian atas dan melaporkan ke kantor Polsek Muara Kuang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA  5 Pelaku Begal Ditangkap, 1 Ditembak, Sopirnya Spooring ke Kepri

Setelah diperiksa terduga mengakui perbuatannya dan langsung dibuatkan surat perintah penahanan.

“Setelah unit Reskrim Polsek Muara Kuang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tersebut, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan dan langsung dibuatkan Surat perintah penahanan di kantor Polsek Muara Kuang”, pungkas Kapolsek Iptu Alimin. (ardiansyah)

—————————————

BACA JUGA  Kapolres Ogan Ilir Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru