Bantaeng, TRIBRATA TV
Resmob Polres Bantaeng berhasil meringkus 2 pencuri ternak di Bonto Bulaeng Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Keduanya nekat mencuri demi membeli narkoba jenis sabu. Hal ini diungkap Polres Bantaeng lewat rilis resminya yang dilayangkan humas, Rabu (18/2/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial SU (24), warga Kampung Pabbulengan, Desa Bonto Bulaeng, dan SA (50), warga Kampung Bungung Barua, Desa Bonto Tangnga diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo melalui Kasat Reskrim AKP Gunawan Amin menjelaskan kasus bermula dari laporan warga bernama Sodding yang kehilangan seekor kuda pada Senin, 2 Februari 2026 lalu, sekitar pukul 18.00 Wita di Kampung Pa’bulengang, Desa Bonto Bulaeng.
“Saat itu, korban memaparkan saat ia meninggalkan rumah kebunnya untuk salat Magrib dan Isya di perkampungan yang berjarak sekitar 100 meter. Sebelum berangkat, dua ekor kudanya masih dalam keadaan terikat. Namun sepulang dari salat, satu ekor kuda miliknya telah hilang,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin AIPDA Sabil melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku di Dusun Kayu Reku, Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap SU alias Tuttang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis parang yang diselipkan di pinggang. Sementara SA alias Cai ditangkap di kediamannya.
Dari hasil interogasi, SU mengakui mencuri kuda bersama SA. Dalam aksinya, SU berperan sebagai eksekutor, sedangkan SA memantau situasi sekitar. Kuda hasil curian dijual seharga Rp2.500.000 kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya dan telah disembelih.
Uang hasil penjualan digunakan SU untuk menebus handphone sebesar Rp400.000, sementara sisanya dipakai membeli narkotika jenis sabu.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Posko Resmob Polres Bantaeng dan telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas kinerja Resmob Bantaeng, Kapolres mengapresiasi kinerja jajaran Satuan Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian ternak dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk dalam transaksi jual beli ternak”, kata Kapolres. (Edi Hamzah/H.k.dg.ramma)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









