Pontianak, TRIBRATA TV
Polresta Pontianak Kota menangkap 3 pelaku pembobol mesin ATM yang terjadi pada Rabu (27/10/2021). Ketiganya A als I (40), ber KTP Cikupa Tanggerang, RS als K (33) beralamat di Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus dan RH (37) beralamat di Sui Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra didampingi Wakapolresta, AKBP. N.B.Darma, dan Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto mengatakan hal itu dalam press rilis, Sabtu (30/10/2021).
Menurutnya penangkapan berawal dari laporan masyarakat ada 2 pelaku pembobol mesin ATM yang diamankan masyarakat di Jalan M. Sohor Kecamatan Pontianak Selatan.
Saat itu teknisi Advantage Pontianak akan mengecek mesin ATM BRI di kantor Jamkrindo, dan di dalam ruang ATM ada 2 tersangka yang sedang melakukan transaksi. Tersangka mengatakan mesin ATM rusak, ketika teknisi masuk mengecek, ternyata exit shutter atau tempat keluar uang telah dirusak tersangka.
Pada saat diinterogasi oleh security, seorang tersangka melarikan diri, dan setelah dicek uang sebesar Rp2.500.000,- telah diambil tersangka.
“Kami menerima laporan ada 2 orang dengan inisial A dan R yang diduga membobol ATM BRI. Tim Jatanras dibantu dengan personil lain mendatangi TKP dan membawa pelaku ke Polresta Pontianak Kota,” kata Andi Herindra.
Dari pengembangan didapat keterangan mereka beraksi bersama dengan seorang temannya berinisial RH.
“Petugas kemudian mengejar RH. Awalnya diketahui RH menuju ke arah Kabupaten Sambas sehingga dilakukan kordinasi dengan Polres Mempawah dan Polres Sambas namun sesampainya di sana, terduga pelaku sudah tidak termonitor berada di Sambas,” ujarnya lagi.
Lalu personil kembali mendapat informasi pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres Ketapang di daerah Polsek Nanga Tayap. Petugas pun segera ke lokasi bersama personil Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang.
“RH berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Pontianak Kota,” jelas Andi.
Ia mengatakan terduga pelaku mengakui perbuatannya mencuri uang di mesin ATM dengan cara memasukan kartu ATM BRI untuk menarik uang Rp2,5 juta pecahan Rp100.000.
“Setelah mesin bekerja untuk mengeluarkan uang, pelaku mencabut aliran listrik ke mesin ATM dan mencongkel exit shutter tempat keluar uang sehingga saldo dalam ATM pelaku tidak terpotong,” tandasnya
Barang bukti yang disita uang Rp2,5 juta, 6 kartu ATM BRI, besi congkel, obeng, unit exit shutter ATM BRI dan mobil Nissan March warna putih. (Masudy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









