Polres Kuansing Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

- Editorial Team

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
di Jalan Raya Taluk Kuantan -Pekanbaru tepatnya didepan kantor Sat Lantas Sungai Jering Taluk Kuantan Kabupaten Kuanaing, Rabu (31/8/2022) sekira pukul 00.55 WIB.

Keduanya FI (27) warga Desa Suka Raja Kecamatan Logas Tanah Darat dan IM (37) warga Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya.

“Benar, Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan mobil colt diesel warna kuning, yang berisi 59 jerigen kapasitas 35 liter dengan rincian 40 jerigem kosong dan 19 jerigan berisi dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho.

BACA JUGA  Gagalkan Peredaran 69 Kg Sabu, Kapolresta Pekanbaru Terima Penghargaan Presisi Award

Dari keterangan supir, 40 jerigen yang kosong belum sempat terisi dikarenakan supir mendapatkan informasi akan ada razia.

Malam itu tim melihat mobil jenis colt diesel warna kuning yang diduga mengangkut BBM subsidi sehingga dikejar.

BACA JUGA  Jadi Kurir Sabu, Seorang Remaja Ditangkap Polres Merangin

Barang bukti yang diamankan mobil Colt diesel BM 8361 LK, 19 jerigen yang berisi minyak jenis solar subsidi, 40 jerigen kosong, selang kurang lebih panjang 2 meter dan 2 jorong warna merah.

“Terhadap kedua pelaku disangkakan pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah. (situmorang)

BACA JUGA  Jadi TO Narkoba, Ternyata Simpan Senpi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru