Kuansing, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
di Jalan Raya Taluk Kuantan -Pekanbaru tepatnya didepan kantor Sat Lantas Sungai Jering Taluk Kuantan Kabupaten Kuanaing, Rabu (31/8/2022) sekira pukul 00.55 WIB.
Keduanya FI (27) warga Desa Suka Raja Kecamatan Logas Tanah Darat dan IM (37) warga Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya.
“Benar, Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan mobil colt diesel warna kuning, yang berisi 59 jerigen kapasitas 35 liter dengan rincian 40 jerigem kosong dan 19 jerigan berisi dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho.
Dari keterangan supir, 40 jerigen yang kosong belum sempat terisi dikarenakan supir mendapatkan informasi akan ada razia.
Malam itu tim melihat mobil jenis colt diesel warna kuning yang diduga mengangkut BBM subsidi sehingga dikejar.
Barang bukti yang diamankan mobil Colt diesel BM 8361 LK, 19 jerigen yang berisi minyak jenis solar subsidi, 40 jerigen kosong, selang kurang lebih panjang 2 meter dan 2 jorong warna merah.
“Terhadap kedua pelaku disangkakan pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah. (situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









