Saat Razia Kos-kos an, Polisi Tangkap 3 Mahasiswa Terlibat Penipuan Give Away

- Editorial Team

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Empat orang kawanan spesialis penipuan online berhasil ditangkap personel gabungan Satpol PP dan Satreskrim Polres Tanjung Balai. Tiga orang diantaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.

IP alias I (21), BCP alias B, (18), DA alias D, (19) dan AS alias R, (19) ditangkap lantaran melakukan dugaan penipuan dengan modus memberikan hadiah uang tunai puluhan juta rupiah pada korbannya.

Saat ditangkap keempatnya sedang berada didalam sebuah kost-kostan di Jalan Jendral SudirmanbKilometer 5,5, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat konferensi pers,Selasa (21/6/2023) menyatakan,keempat kawanan spesialis penipuan online itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penangkapan terhadap keempat tersangka ini berawal dari razia pasangan bukan suami istri yang dilaksanakan personil gabungan dari Satpol PP, Polres Tanjungbalai dan instansi terkait di kost-kostan,“ katanya.

Bertepatan di salah satu kost-kostan yang terletak di seputaran Kilometer 5,5 Sijambi, personil gabungan memeriksa dan hasilnya dari dalam kamar ditemukan barang-barang mencurigakan yang keseluruhannya merupakan milik keempat tersangka.

BACA JUGA  4 Bulan Jualan Sabu Akhirnya Gol

“Barang mencurigakan itu meliputi, HP Redmi 9 warna biru, HP Realme C.11 warna biru, 2 mesin print Bluetooth, 2 lembar struk transaksi pengiriman uang dengan logo Bank BRI,” katanya.

Kecurigaannya, barang –barang tersebut ditemukan namun pemiliknya tidak berada ditempat. Saat ditemukan hanya salah seorang teman mereka berinisial R yang mengaku bukan sebagai pemilik barang mencurigakan tersebut.

“Tak lama kemudian,keempatnya datang dan mengakui barang-barang mencurigakan itu milik mereka yang digunakan untuk melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah Giveaway dari Baim Wong,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, modus penipuan tersebut dilakukan keempat tersangka itu dengan cara membuat akun facebook yang baru atau menggunakan akun facebook milik orang lain yang berada dalam penguasaan mereka.

“Selanjutnya memposting status bahwa pemilik akun tersebut telah memenangkan undian dari artis Baim Wong disertai dengan gambar berupa sejumlah uang tunai dan bukti pengiriman transaksi pengiriman uang hadiah undian, “ katanya.

Begitu korbannya tergiur untuk mengikuti undian tersebut ,kata AKBP Ahmad Yusup Afandi lagi,para pelaku kemudian mengarahkan untuk melakukan chatting ke aplikasi whatsapp ke nomor yang sudah ditentukan.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Ayah Bejat yang Cabuli Anak Kandung

“Singkat cerita apabila korban memenangkan undian tersebut maka para pelaku meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi/kwitansi, “ pungkasnya.

Dari keempat tersangka,tiga orang diantaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.Keseluruhannya tercatat sebagai warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

IP Alias I seorang mahasiswa, warga Jalan Sirsak, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, BCP Alias B (18) seorang mahasiswa, warga Jalan Pasar VI, Lingkungan IX, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, DA Alias D,(19) seorang mahasiswa warga Jalan Nusa Indah VI, No. 20,Lingkungan IX, Kelurahan Sijambi,Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan AS Alias R, (19), pengangguran, warga Jalan Mawar VII, Perumnas, Lingkungan VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

“Dari hasil pemeriksaan,keempat tersangka ini melakukan penipuan online tersebut sudah selama empat bulan serta sudah mendapatkan keuntungan berupa uang tunai dari beberapa korban dengan total keuntungan berjumlah puluhan juta rupiah lalu para pelaku mempergunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari,” kata AKBP Ahmad Yusuf Afandi.

BACA JUGA  Pura-pura Pesan Minuman, HP Diembat

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempatnya dijerat dengan Pasal 50 Jo. Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Barang bukti yang diamankan dari rumah kost- kostan berupa dua Handphone dengan merek Redmi 9 warna biru dan Realme C 11 warna biru.Dua mesin printer Bluetooth, dua struk, uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp450.000,” pungkas Ahmad Yusuf Afandi. (eko)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru