Polisi Tembak Mati Seorang Komplotan Begal Sadis di Medan

- Editorial Team

Minggu, 30 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan kembali tembak mati seorang komplotan begal sadis di Kota Medan. Pelaku yang ditembak mati itu berinisial REP (27) warga Jalan Perkutut Medan Sedangkan teman pelaku yang ditangkap RAS (23) warga Jalan Pasar II Medan.

“Pelaku yang ditembak mati itu melawan dan melakukan penyerangan dengan senjata tajam kepada petugas saat ditangkap di kawasan Jalan Mongonsidi. Akibatnya petugas mengambil langkah tegas, keras dan terukur sehingga pelaku tewas di tempat, ” ucap Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (29/8/2020).

AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, kronologi kejadian, pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor mendapatkan khabar dari korban Muhammad Zainuddin bahwa, sepeda motor milik korban telah dirampas oleh 2 orang laki – laki tidak dikenal di kawasan Jalan Mongonsidi simpang Jalan Kapten Pattimura Medan dan tangan korban mengalami luka bacok dan diopname di RS Adam Malik Medan.

BACA JUGA  Gegara Menegur Karena Melawan Arus, Warga Tanah Laut Tewas Ditikam

Atas kejadian itu Zainuddin kehilangan sepeda motor Nmax BK 3661 AIA. Selanjutnya petugas memburu para pelaku pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 04.30 WIB. Personil Timsus Satuan Reskrim Polrestabes Medan dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Yunan melakukan penyelidikan terkait maraknya aksi begal di seputaran wilayah Jalan Mongonsidi dan Jalan Juanda Medan.

Selanjutnya, personil melakukan under cover dan pengintaian terhadap pelaku begal di seputaran lokasi tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku terlihat melintas di Jalan Mongonsidi dengan mengendarai 1 unit sepeda motor CB 150R warna merah, yang hendak mengincar pengendara sepeda motor lainnya.

Melihat itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan cara memepet kendaraan pelaku dengan mobil yang dikendarai petugas yang akhirnya petugas berhasil menangkap para pelaku REP dan RAS.

Setelah dilakukan interogasi, personil melakukan pengembangan ke Jalan Binjai KM 12 Sei Semayang untuk melakukan pencarian barang bukti kepada penadah berinsial N (DPO).

BACA JUGA  4 Penganiaya Remaja Hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

Namun pada saat dilakukan pengembangan, REP melakukan perlawanan dan melukai petugas pada lengan sebelah kiri menggunakan senjata tajam. Kemudian personil melakukan tembakan peringatan akan tetapi terus diserang membabi buta dan melakukan tindakan tegas terukur ke arah pelaku inisial REP sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan untuk mendapatkan pertolongan medis terhadap pelaku, sesampainya di rumah sakit milik Polri itu nyawa pelaku tidak tertolong.

AKBP Irsan Sinuhaji menambahkan, bahwa kedua pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan H Juanda, terhadap korban Chandra Kusuma pada tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 06. 05 WIB. Saat itu korban hendak pulang ke rumahnya di Jalan Puri Medan dengan mengendarai sepeda motor.

Dari arah belakang pelaku mendekati korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh dan membacok korban dan selanjutnya korban membuat pengaduan di Polsek Medan Kota.

Diakui Waka Polrestabes Medan ini, pelaku REP berperan sebagai eksekutor membacok korban dengan senjata tajam dan RAS berperan sebagai pengemudi.

BACA JUGA  8 Pemudik Tewas, 6 Selamat Terseret Arus Sungai Sipange Tapanuli Selatan

“Dari para pelaku itu petugas menyita barang bukti masing – masing satu unit sepeda motor CB 150R tanpa plat, sebilah senjata tajam jenis clurit, 2 helm, 1 buah ketapel, 17 buah kelereng dan 3 unit ponsel, ” jelas AKBP Irsan Sinuhaji.

Atas perbuatannya yang dilakukan itu melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB