Asahan, TRIBRATA TV
Ketua Umum Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman (GASAK) meminta Kajari Asahan segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan, Umar Simangunsong terkait proyek Tahun Anggaran 2023-2024.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Umum GASAK Nanda Saragi, Rabu (30/7/2025).
Disampaikan Caung, begitu dirinya biasa disapa, banyak bantuan Kelompok seperti Kelompok ternak yang tidak jelas atau siluman. Dimana kelompok yang mendapatkan bantuan seperti bibit ikan dan kebutuhan lainnya tidak tepat sasaran.
“Diduga banyak kelompok siluman yang hari ini menerima bantuan di Dinas Perikanan Dan Kelautan Asahan tidak jelas dan kami menduga keterlibatan Umar selaku Kadis ada dalam hal tersebut yakni dugaan melancarkan praktik KKN,” beber Nanda Saragi.
Tidak hanya itu, Nanda Saragi juga mengatakan bahwa seperti Kelompok Nelayan dalam realisasi bantuan Kapal atau Sampan yang hari ini tidak jelas dimana dugaan didapat bahwa Kepala Dinas melakukan praktik KKN seperti meminta Fee dalam menyalurkan bantuan.
“Tentunya hal ini bisa menjadi dasar Kajari Asahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Perikanan dan Kelautan Asahan,” harap Nanda.
Ditambahkannya, dari proyek di Dinas Perikanan dan Kelautan, tercium aroma dugaan permainan KKN antara pihak rekanan dan Kepala Dinas dalam melancarkan proses Penunjukan Langsung (PL) pengadaan serta fisik yang ada di Dinas Perikanan dan Kelautan Asahan Tahun anggaran 2023-2024
“Saya sudah siapkan laporan dan akan melaporkan hal ini ke Kajari Asahan untuk melakukan penyelidikan terhadap Diskanla Asahan,” akunya mengakhiri.
Hingga berita ini dikirim kan, belum ada satupun pihak Diskanla Pemkab Asahan yang berhasil dikonfirmasi. “Kadis gak ada masuk kantor bang. Sekretaris juga,” aku seorang pegawai Diskanla Pemkab Asahan sembari berlalu. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








