Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) dari Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pria yang diketahui berinisial DK (39), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Sepakat Medan, atas dugaan kepemilikan satu paket kecil narkotika jenis sabu.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7/2020) usai pihaknya menerima informasi adanya seorang pria pengedar sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso Medan.
Tidak mau sia-sia informasi berharga itu, segera tim melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti, sebutnya kepada wartawan,Kamis (30/7/2020).
Lebih lanjut Ainul menjelaskan, kepada TRIBRATA TV tersangka mengaku membeli sabu itu di kawasan Simpang Limun Medan dari seorang pria berinisial R untuk dijualnya kembali.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa satu paket kecil sabu dibawa ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kepada tersangka kini kita jebloskan sementara kedalam sel penjara Mako Polsek Medan Kota, pungkasnya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









