Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang, meringkus 6 pelaku pencurian motor (curanmor) di Kota Tanjungpinang.
“Pelaku ditangkap di Lapangan Pamedan Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang pada Kamis (12/5/2022) kemarin,” kata
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (14/5/2022).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Supra Fit dan Kawasaki Kaze yang digunakan para pelaku. Sepeda motor ini adalah hasil pencurian di wilayah Kabupaten Bintan.
“Polresta Tanjungpinang berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara terkait curanmor tersebut,” tambahnya.
Para pelaku curanmor yang diamankan tersebut adalah AS (23), J (18), MS (18), RH (18), MI (15) dan MR (17).
(M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









