Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan. Pada selasa (30/06/2026) sekira pukul 10.00 WIB personel Polsek Simpang Kanan mengecek persiapan lahan dan perkembangan jagung pipil di lahan milik Sofyan di Jalan Yamid Hamta Dusun Suka Makmur Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan. Luas lahan yang dicek mencapai kurang lebih 2 rante yang ditanami tanaman jagung pipil.
Pengecekan dilakukan Kapolsek Simpang Kanan, Iptu Donald Sihombing SH sedang personil yang melakukan penanaman serta pemupukan adalah Aipda Yani, Bripka Rusliyandi, Bripka F Simanjuntak Aipda A.Sazali, Aipda Suwandi, Bripka Eka Iwan, Bripka Mariadi, Bripka Juli Handoko SH, Bripka Yudhi.
Sebelumnya dilakukan pengamatan secara menyeluruh terhadap kondisi pertumbuhan tanaman jagung. Mulai dari persentase benih yang tumbuh, tingkat keseragaman pertumbuhan, identifikasi benih yang gagal tumbuh, pemeriksaan warna daun sebagai indikator kecukupan unsur hara, hingga pengecekan kekuatan batang dan kesehatan tanaman secara umum.
Kapolsek menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk nyata keterlibatan Polri dalam mendukung program pemerintah untuk menjaga stabilitas dan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
“Hal ini bukan tanggung jawab petani semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Polri hadir untuk memberikan dukungan, pendampingan, dan motivasi agar program ini dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui pengelolaan lahan jagung pipil ini, kami berharap dapat berkontribusi dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kapolsek. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online



















