Diduga Lalai PT. CMI Cemari Sungai dan Lahan Warga Desa Air Upas Ketapang

- Editorial Team

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, TRIBRATA TV

Sejumlah warga Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang yang berladang dan bermukim disepanjang bantaran Sungai Subali dikagetkan dengan air sungai yang tiba-tiba berubah warna menjadi kuning kecoklatan bercampur lumpur.

Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (23/2/2024) pukul 11:00 WIB. Beberapa warga yang sedang berada di pondok disepanjang bantaran Sungai Subali mengaku kaget karena air sungai yang mereka gunakan sehari-hari berubah warna dan bercampur lumpur kuning kecoklatan.

Nathalis Hendra seorang warga yang kebetulan berada dilokasi mengaku kaget. Ia menduga kejadian tersebut merupakan akibat dari pekerjaan penambangan PT. Hasta Panca Mandiri Utama (HPMU) yang merupakan kontraktor dari PT. CMI. Lokasi penambangan ini lokasinya tidak terlalu jauh dari sungai tersebut. Ia juga mengatakan air sungai tersebut tidak dapat digunakan lagi.

“Batal menyemprot akibat air keruh. Sungai tercemar tidak bisa untuk mandi lagi, tidak bisa untuk masak. Kondisinya berlumpur sangat pekat”, ujarnya.

BACA JUGA  Tak Hanya Pakai Cara Disposisi Arahkan Proyek PL, Kabid SDA Dinas PU Ketapang Diduga Juga Curangi RAB Proyek

Ia mengaku kalau hal tersebut telah merugikannya dan warga lainnya yang karena rumah dan kebun mereka berada di sekitaran bantaran Sungai Subali. Ia juga menguraikan beberapa kerugian yang dialami oleh warga disekitar bantaran sungai.

“Untuk mandi, minum, kebutuhan MCK tidak terpenuhi lagi karena keruhnya air dan secara fisik padi, sensabi (sawi kampung), labu, blungka (timun kampung), sawit, ikan, termasuk ikan didalam kramba mati”, katanya lagi.

Ia juga meminta kepada manajemen PT. CMI dan PT.HPMU agar segera menindaklanjuti tuntutan warga yang terdampak sesegera mungkin.

Sementara Matius Jumpun yang merupakan Temanggung Adat mengatakan perusahan harus bertanggung jawab penuh mengingat lumpur pekat dari pekerjaan penambangan PT. CMI telah merusak tanamannya.

“Saya sebagai penjaga lingkungan disini merasa dirugikan karena tanaman yang saya tanam tidak dapat saya panen lagi, jadi dalam hal ini perusahaan harus bertanggung jawab”, pungkasnya.

BACA JUGA  Personel Polres Sekadau Tingkatkan Kemampuan Bela Diri

Senada dengan Nathalis Hendra, Antonius Badau mengaku sangat dirugikan mengingat kerugian yang dialaminya. Ia juga meminta kepada pihak perusahaan agar serius menangani persoalan tersebut.

“Hari ini kami tidak bisa panen padi dan beberapa tanaman kami yang lain, jadi saya meminta ke pihak perusahaan agar serius menangani kebun kami yang terdampak”, tandasnya.

Mewakili PT. HPMU, Nasution menjelaskan kejadian tersebut merupakan akibat dari adanya dua sisi jalan yang menurun dan menanjak antara jalan dari SP 5 dan jalan menuju SP 6 dimana di jalan tersebut tidak ada penampungan air, sehingga air yang datang langsung mengalir ke sungai.

Menurutnya dalam pekerjaan penambangan sudah ada Sendimen Pond.

“Kalau dari sisi tambang pas hujan kemarin kami juga ada dokumentasi, sebagian besar itu dari jalan raya ya misalnya dari SP 6 ke SP 5 itukan nggak ada tampungan airnya tuh jadi langsung dia ke sungai. Jadi kalau dari tambang rata-rata sudah ada sendimen pond”, katanya.

BACA JUGA  Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kalbar,.Ini Harapan Gubernur Sutarmidji

Ia berjanji sungai yang tercemar akan segera dilakukan normalisasi dan sebagai bentuk pertanggung jawaban ia dan timnya telah melakukan verifikasi langsung di sungai dan ladang warga yang tercemar. Ia juga berjanji tidak akan putus komunikasi dengan masyarakat yang terdampak. (Asmun)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026
Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:30 WIB

Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Berita Terbaru