Gayo Lues, TRIBRATA TV
Pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta dipercaya masyarakat. Di Kabupaten Gayo Lues, komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui realisasi penggunaan dana Biaya Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2026 yang telah mencapai belasan miliar rupiah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gayo Lues, H. Irwansyah, SSi., MM, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).
“Untuk dana BTT tahun ini sepertinya belum sampai dua puluh miliar. Yang sudah terealisasi masih di angka belasan miliar,” ujar Irwansyah.
Menurutnya, dana BTT tidak diperuntukkan bagi satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan yang bersifat mendesak, mulai dari penanganan keadaan darurat, penanggulangan bencana, kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, hingga mendukung pelaksanaan kegiatan lintas sektor yang memerlukan intervensi cepat dari pemerintah daerah.
Irwansyah menegaskan setiap penggunaan dana BTT harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana BTT adalah instrumen penting yang disiapkan pemerintah untuk menjawab kebutuhan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Karena itu, penggunaannya harus benar-benar tepat sasaran, berdasarkan skala prioritas, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Bupati Gayo Lues, Suhaidi, S.Pd., M.Si. dan Wakil Bupati, H.Maliki, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues terus berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efektif, responsif, dan bertanggung jawab.
Seluruh penggunaan dana BTT diawasi agar mampu mempercepat penanganan berbagai kebutuhan mendesak tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah ingin memastikan setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi komitmen bersama dalam setiap pelaksanaan program maupun penanganan keadaan darurat,” tutup Irwansyah.(Raga)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online



















