Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau memediasi rencana aksi pengambil alihan lahan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk oleh Aliansi Masyarakat Sipil Kabupaten Rohil.
Rapat mediasi digelar di Aula Patriatama Polres Rokan Hilir pada Jumat (27/8/2021).
Hadir dalam rapat mediasi Bupati Rohil diwakili Asisten Tata Praja dan Pemerintahan H. Ferry Farya. M Si, Kapolres Rohil diwakili Waka Polres Kompol Hotmartua Ambarita, Dandim 0321 diwakili Danramil Bagan Sinembah Kapten Mendrofa, BPN, Perwakilan DLH, Dishutbun, BPKAD dan Disnakertrans serta perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil.
Dikatakan Kapolres, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi Narko rapat mediasi diadakan di Polres karena adanya permintaan Aliansi Masyarakat Sipil yang sebelumnya menggelar pertemuan di Polres pada Selasa (24/8/2021) lalu.
Pertemuan ini terkait rencana aksi masyarakat akan menduduki lahan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk dengan tuntutan agar perusahaan segera mengeluarkan kebun plasma sebesar 20 % dari luas lahan HGU perusahaan.
”Dalam rapat mediasi Waka Polres menyampaikan agar mediasi dapat menyelesaikan permasalahan, ia mohon seluruh peserta dalam penyampaian pendapat, argument maupun jawaban agar dalam bahasa yang santun,” ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Dari pihak Aliansi Masyarakat Sipil, M. Ikram mengajukan dua pertanyaan kepada Pemda mengenai kewajiban PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk memberikan 20 % dari luas HGU sebagai plasma kepada masyarakat sekitar dan meminta BPN melakukan pengukuran ulang luas lahan HGU perusahaan.
Jawaban dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan Rohil yang disampaikan Veri Verdinal, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan Nomor : 5 Tahun 2015 bahwa setiap perusahaan perkebunan berbadan hukum wajib menfasilitasi kebun seluas 20 % dari HGU.
Dijelaskan juga BPN menyampaikan berdasarkan Permen ATR Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara pengajuan HGU dan Surat Edaran Men BPA Nomor : 11 Tahun 2020 tentang perusahaan wajib membangun kebun masyarakat dan terkait pengukuran ulang luas lahan HGU perusahaan merupakan kewenangan BPN Pusat bagi pemohon dikenakan PNBP (Biaya).
Sementara lerwakilan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk, M. Shevy mengaku bahwa kewajiban plasma sebesar 20 % itu wajib bagi perusahaan pemegang IUP. Setelah tahun 2017, PT. Salim Invomas Pratama, Tbk merupakan perusahaan terbuka yang saham kepemilikannya diperjual belikan di bursa efek, perusahaan juga terdaftar di OJK sehingga semua administrasi perusahaan yang berhubungan dengan perizinan dapat diaskes dengan mudah oleh siapapun.
”Rapat mediasi ini tujuanya sebagai langkah penyelesaian permasalahan dan merupakan wujud pelayanan Polri khususnya Polres Rokan Hilir kepada masyarakat dan juga pihak perusahaan jika adanya konflik,” terang AKP Juliandi Narko SH. (Bliser/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








