Polres Rohil Mediasi Warga dengan Perusahaan Perkebunan

- Editorial Team

Sabtu, 28 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau memediasi rencana aksi pengambil alihan lahan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk oleh Aliansi Masyarakat Sipil Kabupaten Rohil.

Rapat mediasi digelar di Aula Patriatama Polres Rokan Hilir pada Jumat (27/8/2021).

Hadir dalam rapat mediasi Bupati Rohil diwakili Asisten Tata Praja dan Pemerintahan H. Ferry Farya. M Si, Kapolres Rohil diwakili Waka Polres Kompol Hotmartua Ambarita, Dandim 0321 diwakili Danramil Bagan Sinembah Kapten Mendrofa, BPN, Perwakilan DLH, Dishutbun, BPKAD dan Disnakertrans serta perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil.

Dikatakan Kapolres, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi Narko rapat mediasi diadakan di Polres karena adanya permintaan Aliansi Masyarakat Sipil yang sebelumnya menggelar pertemuan di Polres pada Selasa (24/8/2021) lalu.

Pertemuan ini terkait rencana aksi masyarakat akan menduduki lahan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk dengan tuntutan agar perusahaan segera mengeluarkan kebun plasma sebesar 20 % dari luas lahan HGU perusahaan.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Hilir Beri Penyuluhan Narkotika di Sekolah

”Dalam rapat mediasi Waka Polres menyampaikan agar mediasi dapat menyelesaikan permasalahan, ia mohon seluruh peserta dalam penyampaian pendapat, argument maupun jawaban agar dalam bahasa yang santun,” ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Dari pihak Aliansi Masyarakat Sipil, M. Ikram mengajukan dua pertanyaan kepada Pemda mengenai kewajiban PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk memberikan 20 % dari luas HGU sebagai plasma kepada masyarakat sekitar dan meminta BPN melakukan pengukuran ulang luas lahan HGU perusahaan.

Jawaban dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan Rohil yang disampaikan Veri Verdinal, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan Nomor : 5 Tahun 2015 bahwa setiap perusahaan perkebunan berbadan hukum wajib menfasilitasi kebun seluas 20 % dari HGU.

BACA JUGA  Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ekstasi Milik 15 Kurir Jaringan Internasional

Dijelaskan juga BPN menyampaikan berdasarkan Permen ATR Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara pengajuan HGU dan Surat Edaran Men BPA Nomor : 11 Tahun 2020 tentang perusahaan wajib membangun kebun masyarakat dan terkait pengukuran ulang luas lahan HGU perusahaan merupakan kewenangan BPN Pusat bagi pemohon dikenakan PNBP (Biaya).

Sementara lerwakilan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk, M. Shevy mengaku bahwa kewajiban plasma sebesar 20 % itu wajib bagi perusahaan pemegang IUP. Setelah tahun 2017, PT. Salim Invomas Pratama, Tbk merupakan perusahaan terbuka yang saham kepemilikannya diperjual belikan di bursa efek, perusahaan juga terdaftar di OJK sehingga semua administrasi perusahaan yang berhubungan dengan perizinan dapat diaskes dengan mudah oleh siapapun.

BACA JUGA  Warga RW 17 Mentagor Pekanbaru Gelar Pemilihan Ketua RW

”Rapat mediasi ini tujuanya sebagai langkah penyelesaian permasalahan dan merupakan wujud pelayanan Polri khususnya Polres Rokan Hilir kepada masyarakat dan juga pihak perusahaan jika adanya konflik,” terang AKP Juliandi Narko SH. (Bliser/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB