Kulon Progo,TRIBRATA.TV – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuroto, Kabupaten Kulon Progo, resmi menghentikan penerimaan sampah organik mulai Rabu (1/7/2026). Pada hari pertama penerapan kebijakan tersebut, petugas langsung menolak satu truk pengangkut sampah milik Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) karena masih membawa muatan yang bercampur dengan sampah organik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 100.3.4.2/1330/2026 tentang pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerapkan aturan tersebut sebagai upaya memperpanjang usia operasional landfill yang diperkirakan hanya mampu bertahan hingga 2028.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, Duana Heru, menegaskan petugas akan memeriksa setiap kendaraan yang masuk ke TPA. Armada yang masih membawa sampah organik bercampur dengan sampah lainnya akan diminta keluar dan tidak diperkenankan membuang muatannya.
“Kami mulai menerapkan aturan ini hari ini. Seluruh armada yang masuk akan diperiksa. Jika masih ditemukan sampah organik bercampur dalam muatan, maka kendaraan tersebut kami minta kembali untuk memilah sampah sesuai ketentuan,” kata Duana Heru.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus meminimalkan dampak lingkungan. Menurutnya, penumpukan sampah organik berpotensi menghasilkan lindi yang dapat mencemari lingkungan serta memicu pembentukan gas metana yang meningkatkan risiko kebakaran.
“Sampah organik mendominasi timbulan sampah harian di Kulon Progo. Karena itu, pengelolaan harus dilakukan sejak dari sumber agar umur landfill dapat diperpanjang dan dampak lingkungan bisa ditekan,” ujarnya.
Data DLH Kulon Progo mencatat timbulan sampah harian di wilayah tersebut mencapai sekitar 30 ton. Dari jumlah itu, sekitar 60 hingga 70 persen merupakan sampah organik.
DLH Kulon Progo juga akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan baru tersebut, terutama terhadap sampah yang berasal dari pasar tradisional karena masih didominasi material organik. Selain itu, pengawasan terhadap armada pengangkut sampah yang masuk ke TPA akan diperketat untuk memastikan seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah dan mengoptimalkan pengolahan sampah organik melalui komposting maupun metode pengelolaan lainnya sehingga beban TPA dapat terus dikurangi.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online



















