Jakarta Barat, TRIBRATA TV
Menindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 5 Tahun 2026, Lurah Tanah Sereal, Tubagus Masarul Iman turun ke lingkungan RW 08 Tanah Sereal Kecamatan Tambora Jakarta Barat untuk memastikan warga siap pilah sampah dari sumbernya, Selasa (30/6/2026).
Sosialisasi menyasar 9 RT di permukiman warga juga sekolah TK/SD Murtini Jalan Gang Pucuk III RT 004/08. Aparat Kelurahan Tanah Sereal didampingi 9 petugas Dasawisma, menyosialisasi pilah sampah dengan menyisir permukiman warga RW 08.
Di hadapan pengelola Yayasan Murtini, Tubagus Masarul Iman menitip pesan untuk siswanya saat masuki tahun ajaran baru 2026. “Kami ke sini ajak agar para siswa dibiasakan buang sampah pada tong yang tersedia untuk tempat sampah organik, sampah anorganik, sampah residu dan B3 ” himbaunya.
Informasi yang diperoleh TRIBRATA TV, mulai 1 Agustus 2026 TPST Bantar Gebang Bekasi akan ditutup karena kapasitasnya sudah melebihi kuota. Peringatan ini makin kuat setelah tragedi longsor gundukan sampah akibat hujan lebat yang menewaskan 6 orang.
Dalam keterangannya Pengelola Yayasan Mirtini, Tan Lie Pin, mengatakan mulai dari sekarang akan terus menghimbau kepada siswa agar membiasakan buang sampah di tempat tong sesuai jenisnya.
Sebelumnya, gerakan pilah sampah dimulai awal Juni 2026 Ketua RW 08 Amir Hamzah bersama Ketua RT 01 sampai RT 09 telah melakukan sosialisasi membiasakan warga memisah sampah basah, sampah kering dan sampah bernilai ekonomi seperti botol plastik serta kardus.
Tiga jenis tong pilah sampah yakni Organik (sampah basah yang bisa terurai, seperti sisa makanan dan daun), Anorganik (sampah kering yang sulit terurai, seperti plastik dan kaca), Resedu (sampah yang sulit didaur ulang dan harus ke TPA, seperti popok, tisu kotor, styoform kotor).
Sementara sampah daur ulang khusus botol plastik dan kardus bisa dijual ke pengepul lapak di kantor kelurahan setempat.
Dengan semua RT bergerak dan sekolah dilibatkan, RW 08 Tanah Sereal jadi salah satu wilayah yang siap menyambut kebijakan baru Jakarta menuju Kota Global. (Ranto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online



















