Medan, TRIBRATA TV
Tepat satu tahun telah berlalu sejak tragedi pembunuhan berencana yang menewaskan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 27 Juni 2024. Namun, hingga kini keadilan masih jauh dari harapan. Anak kandung Almarhum, Eva Meliani Pasaribu, yang selama ini berjuang tanpa lelah, belum melihat adanya kepastian hukum yang adil dalam proses penanganan kasus ini.
Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Dalang Masih Bebas.
Pengadilan Negeri Kabanjahe telah memutuskan hukuman terhadap tiga pelaku lapangan yakni Bebas Ginting alias Bulang, Rudi, dan Yunus. Dua diantaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup (Bebas dan Yunus), sementara satu pelaku lainnya (Rudi) dihukum 20 tahun penjara.
Namun, ketiganya hanyalah eksekutor lapangan bukan dalang utama. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, Eva menduga kuat bahwa Koptu HB, seorang oknum TNI, adalah otak dibalik pembunuhan sadis ini. Almarhum Rico Sempurna Pasaribu diketahui sebelumnya aktif memberitakan bisnis perjudian yang diduga dikelola oleh Koptu HB, dan diyakini pemberitaan tersebut menjadi motif utama pembunuhan.
Laporan Sudah Dimasukkan ke Pomdam dan Puspomad, Tapi Jalan di Tempat.
Eva telah melaporkan dugaan keterlibatan Koptu HB kepada Pomdam I/BB dan Puspomad sejak Juli 2024, namun hingga hari ini belum ada penetapan status tersangka terhadap oknum tersebut. Bahkan lebih miris, selama satu tahun berjalan, keluarga korban tidak pernah menerima satu pun surat resmi terkait perkembangan penyidikan dari Pomdam I/BB.
Upaya Eva untuk membantu penyidik dengan menghadirkan ahli hukum guna memperkuat perkara juga tidak direspons baik. Seolah ada keengganan dari Pomdam I/BB untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.
Melihat ketidak jelasan penanganan kasus, Eva bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Koalisi Keadilan untuk Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) menggalang advokasi lanjutan dan membuat pengaduan resmi ke sejumlah lembaga negara.
Di Ombudsman Republik Indonesia, Eva dan Tim mengadukan dugaan maladministrasi dan undue delay (penundaan yang tidak wajar) dalam proses penegakan hukum oleh Pomdam I/BB. Ombudsman diminta mengawasi jalannya penanganan kasus agar tidak stagnan dan transparan.
Sebagai lembaga atasan dari Pomdam I/BB dan tempat pelaporan awal, Eva dan KKJ mendatangi Puspom TNI AD yang diterima langsung Kolonel Zulkarnain selaku Wadan Satidik Puspomad. Mereka menyampaikan kelambanan penyidikan yang mencurigakan dan meminta atensi penuh dari Puspomad. Dalam pertemuan itu, pihak Puspomad menyatakan akan segera meminta Pomdam I/BB menindaklanjuti kasus tersebut.
Sementara Dewan Pers sebagai lembaga yang menaungi profesi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers berperan aktif dalam menyuarakan kejanggalan proses hukum kasus ini sejak awal.
Dalam audiensi, Eva menyerahkan salinan putusan pengadilan tiga terdakwa yang menguatkan dugaan keterlibatan Koptu HB. Dewan Pers berkomitmen untuk terus mendorong lembaga penegak hukum agar mengungkap kebenaran dan keadilan bagi Insan Pers.
Eva dan KKJ mendatangi Mabes TNI di Cilangkap untuk meminta pengawasan langsung dan asistensi terhadap penyidikan oleh Pomdam I/BB. Mereka menuntut agar kasus ini ditangani secara objektif dan tidak ditutup-tutupi.
Sementara pengaduan juga disampaikan ke DPR RI, khususnya Komisi XIII (HAM) yang saat itu menerima langsung Eva dan KKJ melalui Anggota Komisi XIII, Shadiq Pasadigoe. Pihak DPR menyatakan siap menindaklanjuti dan mengawal proses hukum kasus ini.
Komnas HAM sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya mengandung tiga bentuk pelanggaran HAM serius, hak atas hidup, hak atas rasa aman, dan kebebasan berpendapat.
Komnas HAM telah berkomitmen akan memanggil pihak-pihak terkait dan mengawal proses hukum yang seharusnya berkeadilan.
Karena dua dari empat korban tewas merupakan anak-anak, Eva dan KKJ Sumut juga menggelar audiensi virtual dengan KPAI. Lembaga ini diminta memberi perhatian dan dorongan terhadap penegakan hukum yang melindungi anak sebagai korban.
Putusan Hakim dan Keterangan Langsung Menguatkan Dugaan Terhadap Koptu HB
Dalam persidangan terdahulu, Majelis Hakim menyebut secara eksplisit Koptu HB adalah pemilik usaha perjudian yang diberitakan oleh almarhum Rico dan merupakan atasan dari Bebas Ginting.
Bahkan Bebas Ginting, dalam pengakuan di persidangan dan juga secara pribadi kepada Eva, menegaskan adanya peran langsung dari Koptu HB dalam perencanaan pembunuhan ini.
Ironisnya, hingga saat ini Pomdam I/BB belum juga memeriksa tiga terdakwa yang telah divonis untuk menggali lebih lanjut peran Koptu HB. Kondisi ini menambah daftar panjang kejanggalan dalam penanganan kasus.
KKJ menyampaikan rilis ini sebagai bentuk seruan keadilan dan tanggung jawab moral terhadap kematian tragis seorang Wartawan dan keluarganya. Eva bersama LBH Medan dan KKJ Sumut berharap seluruh lembaga negara yang telah ditemui dapat bertindak cepat, adil, dan transparan.
Keadilan bukan hanya untuk Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya, tetapi juga untuk menjaga martabat jurnalisme dan kemanusiaan di negeri ini.(Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









