Temanggung,TRIBRATA.TV – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial S, warga Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung, serta mengembalikan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat berada di sebuah tempat biliar di Kabupaten Temanggung.
“Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang kehilangan sepeda motornya di sebuah tempat biliar di Temanggung,” kata Zamrul Aini saat gelar perkara, Senin (29/6/2026).
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Temanggung langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku.
Menurut Zamrul, hasil analisis rekaman CCTV menjadi petunjuk penting yang mengarahkan penyidik kepada identitas pelaku. Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap S tanpa perlawanan.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, anggota berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di halaman Break Time Bilyard, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu.
Saat kejadian, sepeda motor diketahui diparkir dalam kondisi tidak dikunci stang sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.
“Tersangka menaiki dan mendorong sepeda motor keluar dari area parkir, kemudian merusak kabel kontak menggunakan obeng bergagang biru dan gunting,” jelas Zamrul.
Peristiwa pencurian bermula ketika korban datang ke Break Time Bilyard menggunakan Honda Beat berpelat nomor AA 6374 NY warna hitam. Korban juga meletakkan helm merek BMC warna hitam di stang kanan sepeda motor sebelum masuk ke dalam tempat biliar.
Sekitar pukul 02.00 WIB, usai bermain biliar, korban bermaksud pulang. Namun, ia mendapati sepeda motor beserta helm miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Temanggung.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk sepeda motor hasil curian. Kendaraan tersebut selanjutnya diserahkan kembali kepada pemiliknya tanpa biaya sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres Temanggung mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan sepeda motor dalam kondisi terkunci stang atau menggunakan kunci pengaman tambahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan dikunci dengan benar dan bila perlu gunakan pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian,” tegas Zamrul.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online











