Klaten,TRIBRATA.TV – Belasan calon siswa asal Desa Balerante, Desa Tegalmulyo, dan Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, terancam putus sekolah setelah tidak lolos dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis domisili atau zonasi di SMAN Kemalang.
Ironisnya, SMAN Kemalang merupakan satu-satunya sekolah menengah atas negeri yang berada di Kecamatan Kemalang. Namun, tiga desa yang berada di kawasan tertinggi lereng Gunung Merapi tersebut justru tidak masuk dalam zonasi penerimaan sekolah.
Akibat kebijakan tersebut, belasan calon siswa kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah negeri yang secara geografis paling memungkinkan dijangkau dari tempat tinggal mereka. Sementara itu, pilihan sekolah lain berada di luar kecamatan dengan jarak yang lebih jauh dan membutuhkan biaya transportasi lebih besar.
Sejumlah orang tua mengaku tidak mampu menyekolahkan anak mereka ke sekolah swasta karena keterbatasan ekonomi. Mereka khawatir anak-anak terpaksa menunda bahkan menghentikan pendidikan apabila tidak ada solusi dari pemerintah.
Salah seorang wali murid mengatakan masyarakat berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan zonasi yang dinilai belum mempertimbangkan kondisi geografis wilayah lereng Merapi.
“Kami berharap pemerintah memberikan solusi. Anak-anak kami hanya ingin sekolah di SMAN Kemalang yang lokasinya paling dekat. Kalau harus sekolah swasta atau ke luar kecamatan, kami tidak sanggup membiayainya,” ujarnya.Jumat (26/6/2026).
Warga menilai kebijakan zonasi seharusnya memberikan perhatian khusus bagi daerah pegunungan yang memiliki keterbatasan akses pendidikan. Selain menghadapi medan yang berat, masyarakat di kawasan lereng Merapi juga memiliki pilihan sekolah negeri yang sangat terbatas.
Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Klaten segera mengambil langkah agar belasan calon siswa dari Desa Balerante, Tegalmulyo, dan Sidorejo tetap dapat melanjutkan pendidikan di SMAN Kemalang. Mereka berharap hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak terhambat oleh ketentuan administratif zonasi.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









