Wonosobo,TRIBRATA.TV – Kebakaran menghanguskan delapan rumah warga di Kampung Singkir, Kelurahan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Peristiwa yang terjadi saat sebagian besar warga masih terlelap itu diduga dipicu korsleting listrik.
Api dengan cepat membesar dan melalap bangunan rumah yang mayoritas berdempetan. Kobaran api juga menjalar melalui bagian atap sehingga membuat warga panik dan berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri.
Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Namun, sebanyak 28 jiwa kehilangan tempat tinggal karena rumah mereka ludes terbakar.

Saat ini, para korban mengungsi sementara di Gedung Pemuda Jaraksari sambil menunggu penanganan lebih lanjut dari pemerintah daerah dan pihak terkait.
Salah satu korban, Mujio, mengaku tidak sempat menyelamatkan barang berharganya karena api sudah membesar ketika dirinya keluar dari rumah.
“Saya sedang tidur, lalu ada teriakan warga suruh bangun. Pas saya keluar, api sudah besar di atas rumah sampai atapnya ambrol. Saya langsung lari,” ujar Mujio.
Warga sekitar berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sambil menunggu petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi. Setelah berjibaku selama beberapa waktu, petugas akhirnya berhasil mengendalikan kobaran api sehingga tidak merembet ke permukiman lain.
Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik sebagai pemicu munculnya api.
Akibat peristiwa tersebut, delapan rumah mengalami kerusakan berat dan tidak dapat lagi dihuni. Kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, namun nilai pastinya masih menunggu pendataan dari instansi terkait.
Pemerintah setempat bersama relawan dan berbagai unsur masyarakat mulai menyalurkan bantuan darurat berupa makanan, pakaian, selimut, dan kebutuhan pokok bagi para korban yang kini berada di lokasi pengungsian.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama dengan memastikan instalasi listrik di rumah dalam kondisi aman guna mencegah kejadian serupa.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









