Wonosobo,TRIBRATA.TV – Pemerintah Kabupaten Wonosobo bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang melanda kawasan Kampung Singkir, RT 02 RW 04, Kelurahan Jaraksari. Bupati Afif Nurhidayat turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi warga terdampak sekaligus memastikan proses penanganan darurat berjalan optimal.
Kebakaran yang terjadi pada hari sebelumnya mengakibatkan sedikitnya delapan keluarga kehilangan tempat tinggal. Pemerintah daerah bersama tim gabungan langsung melakukan pendataan, evakuasi, serta penyaluran bantuan darurat kepada korban.
Di lokasi kejadian, Bupati Afif Nurhidayat meninjau puing-puing rumah warga yang hangus terbakar serta berdialog dengan para korban dan relawan yang masih melakukan pembersihan area terdampak.
“Pemerintah daerah memastikan seluruh korban tertangani dengan baik. Kami akan mengawal proses bantuan hingga pemulihan rumah warga,” ujar Afif Nurhidayat di lokasi kejadian.Sabtu (27/6/2026).
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Wonosobo telah mengoordinasikan sejumlah instansi terkait untuk mempercepat penanganan pascakebakaran, termasuk kebutuhan dasar seperti tempat tinggal sementara, logistik, dan layanan kesehatan bagi warga terdampak.

Sementara itu, warga dan relawan terlihat bahu-membahu membersihkan sisa material bangunan yang terbakar. Sejumlah relawan juga membantu mengamankan barang-barang yang masih bisa diselamatkan serta menata lokasi agar tidak membahayakan warga sekitar.
“Yang terpenting saat ini adalah memastikan warga terdampak bisa segera mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman,” tambah Afif.
Pemerintah daerah menyatakan akan melanjutkan proses verifikasi kerugian serta menyiapkan langkah rehabilitasi dan rekonstruksi untuk warga yang kehilangan rumah akibat musibah tersebut.
Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian telah berangsur kondusif, namun proses pembersihan dan pendataan masih terus dilakukan oleh tim gabungan.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









