Dua Sekawan Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu Paket Cepek Limpul

- Editorial Team

Minggu, 30 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua tersangka narkotika. Kedua tersangka berinisial MRN (26), berprofesi sebagai karyawan bongkar muat, warga Jalan Riwayat, Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang dan S (30) propesi kuli bangunan, warga Jalan Roso, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Keduanya ditangkap pada Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 12.00 WIB, dengan barang bukti sebungkus plastik kecil berisi sabu – sabu.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus Smenjelaskan bahwa kedua pelaku narkoba tersebut ditangkap di kawasan Jalan Panglima Denai, Simpang Amplas, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

BACA JUGA  Tim Gabungan Razia Cafe Remang-remang di Langkat, 2 Orang Positif Narkoba

“Dari informasi masyarakat kepada kita di TKP sering terjadi peredaran narkoba,” kata Kanit, Sabtu (29/5/2021).

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan melihat dua orang laki-laki yang dengan gerak gerik yang mencurigakan. Petugas kepolisian memberhentikan dan menangkap serta menggeledah keduanya.

Dari saku celana tersangka MRN ditemukan satu bungkus plastik kecil yang berisikan sabu. “Barang bukti tersebut lalu diperlihatkan kepada pelaku,” sebut Iptu Irwansyah Sitorus kepada para awak media.

BACA JUGA  Heboh, Polrestabes Palembang Grebek Kampung Baru, 29 Orang Diamankan

Untuk kepentingan penyidikan, petugas Reskrim pun membawa pelaku berikut barang bukti ke Mako Polsek Medan Baru.

Pelaku mengaku sabu tersebut milik mereka yang dibeli dengan cara patungan untuk dikonsumsi bersama.

“Kedua pelaku membeli sabu tersebut dikawasan Jalan Jermal XII dengan harga Rp150.000 dari seseorang yang baru dikenalnya,” tutup Iptu Irwansyah Sitorus. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Biadab, 4 Tahun Ayah Gauli Putri Kandungnya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB