Biadab, 4 Tahun Ayah Gauli Putri Kandungnya

- Editorial Team

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Peribahasa sebuas-buasnya harimau tak akan memangsa anaknya sendiri rupanya tidak berlaku bagi seorang bapak bernama Ferdyan Djunaidi (41). Pasalnya, Ferdyan yang seharusnya berkewajiban melindungi dan mengayomi malah tega mencabuli anak kandungnya, Sendu (17), bukan nama sebenarnya.

Laki-laki yang kesehariannya pengangguran ini akhirnya ditangkap Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Jatim, Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di daerah Wedoro, Sidoarjo.

Penangkapan Ferdyan berdasarkan laporan Mistiani, ibunda Sendu ke Polda Jatim tanggal 4 Mei 2021.

CEK VIDEO PENANGKAPAN AYAH BIADAB:

Atas perbuatan kejinya itu, Ferdyan dijerat Pasal berlapis yakni, Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak yang memuat ancaman pidana 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Tiga Bulan Jual Sabu, Sekeluarga Diciduk Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai

Salah satu barang bukti yang disita polisi adalah sebilah pedang yang digunakan Ferdyan mengancam Sendu untuk memuluskan nafsu bejatnya tersebut.

Febri Kurniawan Pikulun dan May Cendy Aninditya selaku kuasa hukum pelapor Mistiani, mengapresiasi langkah cepat dan kinerja Subdit Renakta Polda Jatim. Kedua pengacara yang memberikan jasa bantuan hukum secara Pro Bono atau gratis terhadap Mistiani dan Sendu ini berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

BACA JUGA  Selama Bulan Juli, Polres Bondowoso Ungkap 6 Kasus Narkotika

“Perbuatan Ferdyan tidak hanya menyebabkan Sendu mengalami kekerasan secara fisik dan seksual, tetapi juga menyebabkan korban mengalami trauma dan merusak masa depannya,” ungkap Febri, sapaan akrabnya.

Febri menjelaskan Ferdyan mencabuli Sendu sejak usia 13 tahun. Ia mengatakan Ferdyan mencabuli Sendu di rumahnya sendiri sewaktu Mistiani pergi bekerja membantu orang lain berjualan nasi mulai pukul 05.00 – 17.00 WIB.

“Istrinya (maksudnya Mistiani) banting tulang mencari nafkah demi keluarga, Ferdyan malah tega menggauli anak kandungnya sendiri,” timpal May Candy.

Selain melakukan pendampingan hukum agar korban mendapat keadilan, kedua Advokat muda ini juga siap menyediakan psikiater atau psikolog secara cuma-cuma untuk memulihkan rasa trauma pada Sendu. (Redho)

BACA JUGA  LSM LPPAS-RI Labura: Tangkap Kades Bangun Rejo

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB