Pekanbaru, TRIBRATA TV
Sidang lanjutan gugatan sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) kali ini beragenda pemanggilan saksi dari pihak Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawn di PTUN Pekanbaru, Selasa (30/5/2023).
Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf menggugat IUP Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati di Desa Sering & Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Namun dalam sidang ini saksi tidak hadir sehingga Hakim Ketua akan melakukan pemanggilan terakhir pada pekan depan.
Dalam sidang sebelumnya pada pekan lalu, saksi dari penggugat sudah memberikan keterangan.
Tampak disudut ruang persidangan berapa orang dari pengurus yayasan sudah menantikan jalannya persidangan yang ditunda pada Kamis 08 Juni 2023. (Toni)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









