Eksklusif: Orang Tua Korban Ternyata Pekerja Proyek SR, Perdamaian Tidak Gugurkan Kelalaian PT Nindya Karya

- Editorial Team

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Investigasi mendalam terkait tragedi tewasnya dua bocah balita, Arzak (4) dan Asril (3), yang tenggelam di lubang galian septic tank proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Dusun Bontosunggu Desa Pa’rappunganta Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, mengungkap fakta baru.

​Berdasarkan informasi eksklusif yang dihimpun tim media www.tribrata.tv dari salah seorang warga setempat, kedua orang tua korban ternyata merupakan pekerja di proyek raksasa tersebut.

​”Daeng Sija dan Daeng Badang, kedua orang tua si korban, itu semuanya bekerja di dalam (proyek) SR,” ungkap sumber tepercaya tersebut kepada www.tribrata.tv, Sabtu (30/5/2026).

​Fakta ini memperjelas alasan di balik cepatnya perdamaian dan pemberian santunan yang terjadi antara pihak kontraktor dan keluarga duka sebelumnya. Kendati demikian, hubungan kerja ini tidak menyurutkan langkah kontrol sosial dari elemen masyarakat.

​Menanggapi informasi tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantik, Rahman Suwandi Daeg Guling menilai fakta orang tua korban bekerja di proyek tersebut justru semakin menegaskan betapa lemahnya penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pihak manajemen, hingga membahayakan keluarga dari pekerjanya sendiri.

BACA JUGA  Tim SAR Gabungan Temukan Jenasah Korban Tenggelam di Pantai Selatan Bantul

​”Secara kemanusiaan, kita sangat bersimpati karena orang tua korban mencari nafkah di proyek tersebut.
Namun secara hukum positif, status orang tua sebagai pekerja maupun adanya surat damai sama sekali tidak menggugurkan dugaan tindak pidana kelalaian fatal (gross negligence) korporasi,” tegas Rahman Suwandi.

​Rahman menambahkan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang (Pasal 474 ayat 3) merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

​”Proses hukum di Polres Takalar harus tetap berjalan profesional dan objektif. Kasus ini harus diusut tuntas demi memberikan efek jera (deterrent effect), agar tidak ada lagi kontraktor di Takalar yang meremehkan manajemen K3, terutama di kawasan yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga,” lanjutnya.

BACA JUGA  Respon Keluhan Pelayanan, RSUD Padjonga Dg Ngalle Audit Instalasi Farmasi

​LSM Pemantik kembali mengingatkan proyek pembangunan Sekolah Rakyat ini didanai oleh APBN dengan nilai kontrak yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp229.451.220.000, yang dikerjakan BUMN ternama, PT Nindya Karya.

​Dengan nilai anggaran yang begitu besar, Rahman Suwandi mempertanyakan implementasi dana K3 yang seharusnya dialokasikan secara ketat untuk proteksi lingkungan kerja. Mengapa lubang galian berisi air bisa dibiarkan terbuka menganga tanpa barikade pengaman yang kokoh, hingga merenggut nyawa anak dari pekerja proyek itu sendiri.

​Selain masalah K3, LSM Pemantik juga terus mendesak kepolisian untuk mendalami sistem keamanan internal lainnya, termasuk memeriksa fungsi kamera pengawas (CCTV) di kawasan pembangunan yang diduga kuat rusak saat insiden tragis itu terjadi.

​Menutup pernyataannya, Ketua LSM Pemantik mendesak jajaran penyidik Polres Takalar, khususnya Tim Resmob dan unit Identifikasi/Inafis yang telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memasang garis polisi (police line), untuk tidak mengendurkan penyidikan akibat adanya faktor kedekatan status kerja maupun surat perdamaian.

BACA JUGA  Dahului Mobil dari Kiri, Pemotor Tewas Tabrak Mobil Parkir

​LSM Pemantik bersama media www.tribrata.tv berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan hukum yang seutuhnya. (Johanas Del)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru