Takalar, TRIBRATA TV
Manajemen RSUD Padjonga Dg Ngalle memberikan respons cepat terkait laporan masyarakat mengenai dinamika pelayanan di loket Instalasi Farmasi yang sempat memicu keluhan keluarga pasien pada Rabu, 15 April 2026.
Direktur RSUD Padjonga Dg Ngalle Dr. H. Ruslan Rambli,.M.adm.Kes menegaskan pihak rumah sakit menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dalam pelayanan publik. Saat ini, tim internal yang terdiri dari manajemen dan komite etik sedang mengumpulkan keterangan dari lapangan memastikan fakta yang terjadi.
Pihak manajemen saat ini sedang memeriksa laporan terkait dugaan keterlibatan oknum petugas farmasi dan petugas keamanan. Manajemen tidak menoleransi segala bentuk praktik “prioritas non-medis” yang dapat merugikan pasien lain.
Manajemen menjelaskan sistem antrean di Instalasi Farmasi didasarkan pada waktu input resep. Namun, terdapat kategori “Resep Cito” (Mendesak) untuk pasien UGD atau kritis yang secara medis harus didahulukan. Hal ini terkadang disalahpahami oleh pengunjung sebagai tindakan “mendahulukan orang dalam”.
Untuk meningkatkan transparansi, pihak rumah sakit akan melakukan evaluasi pada alur koordinasi petugas lapangan agar tetap tertib dan sesuai dengan nomor urut yang telah dikeluarkan oleh sistem digital.
“Apabila dari hasil investigasi ditemukan adanya bukti penyalahgunaan wewenang oleh petugas untuk kepentingan pribadi atau keluarga, manajemen berkomitmen memberikan sanksi disiplin sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Ia juga berterima kasih atas masukan dan kontrol dari masyarakat serta rekan-rekan aktivis. “Hal ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus membenahi integritas pelayanan di RSUD Padjonga Dg Ngalle,” ujar perwakilan Humas RSUD dalam keterangan resminya, Rabu 22 April 2026.
Manajemen juga mengimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan dapat segera melaporkan kejadian secara mendetail melalui Unit Pengaduan Layanan di lobi utama rumah sakit untuk penanganan yang lebih cepat dan akurat. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









