Labura, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 204,09 gram bruto. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 30 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir jalan depan Warung Simpang Halim B, D Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IH alias Ikmal, pria berusia 37 tahun, warga Dusun Kuala Simpang, Desa Terang Bulan, kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar berisi sabu-sabu, dua helai tisu putih yang digunakan untuk membungkus sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa pelat nomor.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, narkotika tersebut didapat dari seorang pria berinisial I yang berdomisili di Medan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan.(Ewin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








