28 Gram Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Tanjungpinang
Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Dua pria yang diduga pembeli dan penjual sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Dari tangan keduanya disita 4 paket sabu seberat 28,83 gram.
Penangkapan itu terjadi Sabtu (19/3/2022) setelah mendapat informasi akan ada transaksi sabu di Jalan Sultan Mahmud Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ronny B, Senin (21/3/2022) mengatakan kedua pelaku, I alias AM dan IS ditangkap petugas saat berada di dalam kamar I alias AM.
“Dalam penggeledahan, dari tas I alias AM ditemukan 3 paket sabu, timbangan digital, bundle plastik bening, dan gunting, sedang dari pelaku IS ditemukan 1 paket sabu, tisu dan ponsel”, jelas Ronny.
IS mengaku ia membeli 1 paket sabu itu seharga Rp250.000 dari I alias AM.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.(M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








