Magelang, TRIBRATA TV
Seorang peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Tidar, Magelang, diduga melakukan kecurangan dengan menyembunyikan alat komunikasi mini di dalam telinganya. Insiden ini terjadi pada Selasa (28/4/2026) dalam sesi ke-16 atau sesi siang.
Kecurigaan bermula dari gerak-gerik peserta yang dinilai tidak wajar oleh pengawas. Peserta tersebut beberapa kali terlihat memegang telinga, tampak gelisah, serta kerap memperhatikan posisi pengawas selama ujian berlangsung.
“Gerak-geriknya tidak wajar. Ia beberapa kali menyentuh telinga dan sering mengamati pengawas. Dari situ kami mulai curiga,” ujar Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama Untidar, Suyitno, Rabu (29/4/2026).
Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, penanggung jawab lokasi segera melakukan pemeriksaan terhadap peserta. Hasilnya, ditemukan alat pendengar berukuran kecil yang terpasang di dalam telinga.
Saat dimintai keterangan, peserta sempat mengelak dengan alasan memiliki gangguan pendengaran. Namun, setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, klaim tersebut tidak terbukti.
“Setelah kami dalami, ternyata yang bersangkutan dalam kondisi normal. Ini menguatkan dugaan pelanggaran,” kata Suyitno.
Pemeriksaan lanjutan juga mengungkap adanya perangkat lain yang disembunyikan, yakni sebuah ponsel yang disimpan di dalam pakaian bagian dalam serta kotak kecil menyerupai kartu elektronik yang diduga berfungsi sebagai alat komunikasi jarak jauh.
Seluruh perangkat tersebut diketahui sempat lolos dari pemeriksaan awal menggunakan metal detector. Pihak kampus menduga teknik penyimpanan yang sangat tersembunyi menjadi penyebab alat tidak terdeteksi.
Kasus ini merupakan temuan pertama dugaan kecurangan selama pelaksanaan UTBK 2026 di Untidar. Pihak universitas menyatakan akan meningkatkan pengawasan, baik melalui pemanfaatan teknologi maupun ketelitian pengawas dalam mengamati perilaku peserta.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









