Prapradilan Terhadap Polsek Medan Timur Ditolak Hakim

- Editorial Team

Selasa, 30 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya memutuskan menolak permohonan Anwar Tanuhadi yang keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Timur dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa (30/3/2021).

Sidang itu dipimpin oleh hakim tunggal, Hendra Utama Sotardo SH MH membacakan putusan prapradilan nomor 12/Pid.Pra/2021/PN.Medan tanggal 3 Maret 2021.

“Dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sahnya penyidikan dan sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (Polsek Medan Timur) sudah sesuai dengan putusan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga haruslah dinyatakan sah secara hukum,” sebut kuasa hukum Polsek Medan Timur, Iptu Jikri Sinurat SH.

BACA JUGA  Dua Betis Pencuri Sepedamotor di Masjid Didor Polisi

Atas putusan ini, Iptu Jikri merasa puas. Dia menyatakan kalau kliennya telah menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang.

“Jadi berdasarkan putusan hakim sudah dilaksanakan dan itulah yang terbaik,” ucap dia.

Selanjutnya, pihaknya menunggu salinan putusan Prapid Nomor 12/Pid.Pra/2021/ PN.Medan, tanggal 03 Maret 2021 dari hakim. “Jadi putusan sudah kita dengar sama-sama, selanjutnya kita menunggu salinannya saja,” ucap dia.

BACA JUGA  Warga Paya Pasir Heran, Tanahnya SHM Tapi Akan Dieksekusi

Seperti diketahui, Polsek Medan Timur di-prapid-kan terkait proses penyidikan hingga penetapan tersangka dan penangkapan yang dinilai tidak sah alias cacat yuridis terhadap, Anwar Tanuhadi (59) warga Komplek Bona Indah Garden, Blok BF Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dimana diketahui, Anwar Tanuhadi dikuasakan oleh tim kuasa hukum Henry Yosodiningrat dan fatner. (Zak)

BACA JUGA  Polrestabes Medan Supervisi Operasi Antik Polsek Jajaran

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru