Satu Lagi Komplotan Pencuri Ditembak Polsek Medan Area

- Editorial Team

Minggu, 8 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Satu lagi pelaku spesialis pencuri rumah kosong ditangkap dan diberi tindakan tegas terukur oleh tem khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Area, Sabtu (7/3/2020).

Wira Ananda (27) warga Jalan Antara Gang Dame II Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area. menyusul dua temannya Putra Efendi Chaniago dan M.Nando Handoko Surya Pratama yang sudah ditangkap.

Wira ditangkap berdasarkan Laporan korbannya Roesni LP/179/179/2020 /SPKT Medan Area Tanggal 6 Maret 2020. Korban kehilangan AC dan mesin pompa air Sanyo dari dalam rumah di Jalan Sutrisno simpang Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area.

BACA JUGA  Selalu Beraksi Gunakan Lima Kunci Palsu, Pelaku Dibekuk Polisi

Kapolsek Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu JH. Panjaitan menggatakan Wira ditangkap di Jalan Antara Gang Dame tidak jauh dari rumahnya.

Saat dilakukan penangkapan Wira berusaha melarikan diri dengan melawan petugas. “Terpaksa kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,setelah dua kali tembakan peringatan tidak dihiraukan,”ucap Iptu Panjaitan.

BACA JUGA  Tekab Bekuk Pencuri Sepeda Motor dan Dua Penadah

Pelaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian dari dalam rumah.
Petugas menggamankan seutas tali nilon warna hijau yang digunakan dalam menjalankan aksinya dan sepeda motor Honda.

Usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, petugas membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut. (zak)

BACA JUGA  Pria ini Tak Berkutik Kepergok Buang Sabu Paket Rp50 Ribuan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB